Sengketa tanah yang melibatkan SMA Negeri 1 Sidemen, Kabupaten Karangasem, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk mencari solusi melalui jalur musyawarah.
"Tadi kami sudah berikan waktu satu bulan dan harus sudah ada laporan karena inikan kasus lama, kami coba musyawarah dulu agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar I Nyoman Budiutama saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa tanah SMA Negeri 1 Sidemen di Gedung DPRD Bali, Senin (19/1/2026).
Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali telah dua kali turun langsung meninjau lokasi tanah sengketa yang melibatkan SMA Negeri 1 Sidemen. Kunjungan pertama dilakukan pada 28 April 2025, sedangkan kunjungan kedua pada 15 Agustus 2025. Namun, hingga kunjungan kedua tersebut, polemik sengketa tanah belum juga menemukan titik terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi I sudah dua kali turun ke lapangan, tanggal 28 April dan 15 Agustus. Pernah juga tanggal 28 Mei pihak terakhir diundang untuk menyelesaikan. Harapannya kan di 15 Agustus udah ada titik terang ternyata nggak," kata Budiutama.
Budiutama menjelaskan, pada kunjungan kedua tanggal 15 Agustus 2025, Komisi I DPRD Bali telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan dengan membentuk tim kecil. Tim tersebut bertugas mengumpulkan dan memverifikasi dokumen-dokumen pendukung terkait sengketa tanah tersebut.
"Makannya dari Komisi I kami memerintahkan untuk membentuk tim kecil untuk mengumpulkan dokumen-dokumen ini, termasuk video tadi," imbuh Budiutama.
DPRD Bali berharap melalui proses musyawarah serta pengumpulan dokumen pendukung yang dilakukan secara menyeluruh, sengketa tanah yang melibatkan SMA Negeri 1 Sidemen dapat segera memperoleh kejelasan dan diselesaikan dengan baik.
"Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan ini, permasalahan SMA 1 Sidemen bisa diselesaikan dengan baik," ungkap Budiutama.
(dpw/dpw)










































