Daftar Isi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan seragam batik Korpri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas, rasa kebersamaan, serta jiwa korsa ASN sebagai bagian dari Korpri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Penggunaan Seragam Batik Korpri
Dalam SE tersebut, BKN menetapkan sejumlah waktu dan kegiatan yang mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri, yakni:
Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Setiap tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan pejabat manajerial dan pejabat fungsional ASN
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian
Selain menetapkan waktu penggunaan seragam, Kepala BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan pemakaian batik Korpri tersebut.
PPK juga diberikan kewenangan untuk menambah penerapan penggunaan seragam batik Korpri di luar ketentuan yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing instansi.
Penegasan Identitas dan Kebanggaan ASN
Dalam penutup surat edaran yang ditetapkan pada 22 Januari 2026, Kepala BKN menegaskan pentingnya penggunaan seragam batik Korpri sebagai simbol kebanggaan dan identitas ASN.
"Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih," demikian bunyi penutup SE tersebut.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan keseragaman penggunaan batik Korpri dapat semakin memperkuat citra ASN yang profesional, solid, dan berkarakter di seluruh Indonesia maupun di perwakilan luar negeri.
(dpw/dpw)










































