Bintang-bintang kini berperan menyinari ruas jalan yang gelap gulita di Pulau Dewata. Tak ada cahaya, menghadirkan suasana tenang, sunyi dan gelap saat Nyepi di malam hari. Para pecalang Desa Adat Tuban, Badung, kembali berpatroli di malam hari.
Berbekal senter di tangan dan bintang yang mengiringi langkah mereka. Tak ada suara, hanya gesekan alas kaki yang menyeret di aspal.
Perayaan Nyepi di Bali tahun ini kembali bebarengan dengan bulan Ramadan. Ini tahun ketiga umat muslim di Bali melaksanakan Tarawih di dalam kegelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukan jadi masalah bagi umat muslim di Desa Adat Tuban. Mereka menghormati ibadah Catur Brata Penyepian umat Hindu di Bali dengan salat Tarawih di rumah masing-masing sesuai imbauan pemerintah maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali.
Bagi pengurus Masjid Agung Asasuttaqwa suasana ini sudah biasa karena masyarakat Desa Adat Tuban terkenal penduduknya yang heterogen. Saling menghargai adalah hal yang mereka tanamkan sejak dulu.
"Ini tahun ketiga bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, tetap jemaahnya dari pengurus enam orang dan memang kami tutup sejak subuh tadi pagi dan besok pagi baru kami buka. Jadi Tarawih hanya pengurus masjid aja," kata Ketua Takmir Masjid Agung Asasuttaqwa, Haji Sidik ditemui di lokasi, Kamis (19/3/2026).
Sidik menjelaskan pelaksanaan salat Tarawih hari ini digelar lebih cepat dibandingkan hari sebelumnya. Di mana setelah salat isya langsung dilanjutkan Tarawih tanpa adanya kultum.
"Tadi habis isya langsung Tarawih jam 20.15 Wita sudah selesai, cepat soalnya biasanya salat Tarawih ada ceramah sebentar 15 menit baru Tarawih," kata pria yang juga pecalang Desa Adat Tuban itu.
Sidik menyampaikan Masjid Agung Asasutaqwa mengikuti keputusan pemerintah sebelum sidang Isbat selesai digelar. Oleh sebab itu para pengurus tetap melaksanakan salat Tarawih lebih awal sebelum keputusan sidang Isbat selesai.
Terpisah, Bendesa Adat Tuban I Wayan Mendra mengatakan pihaknya juga telah memberikan dispensasi kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah di masjid maupun di rumah dengan memperbolehkan menyalakan lampu maksimal 10 watt selama pelaksanaan ibadah.
"Dispensasi sebagaimana di atas hanya untuk satu ruangan di dalam satu rumah, tidak berisik dan tidak keluar rumah," kata Mendra.
(nor/nor)










































