Satu video yang memperlihatkan wisatawan dimintai uang Rp 25 ribu saat melintas di Jalan Raya Penelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, viral di media sosial. Wisatawan yang berada di dalam mobil itu diberhentikan di tengah jalan oleh seorang perempuan.
Dalam video tersebut, wisatawan sempat menanyakan tarif masuk kawasan wisata Kintamani. Perempuan yang mencegat menjawab harga tiket Rp 25 ribu per orang.
Unggahan itu juga disertai tulisan bernada kritik, "dicegat di jalan, rombongan ini heran masuk Kintamani kini dipalakin Rp 25 ribu per kepala".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama ya masuk Kintamani bayar," kata wisatawan itu.
Baca juga: Libur Lebaran, Kintamani Dipadati Wisatawan |
Kepala Dinas Pariwisata Bangli Dirga Yasa membenarkan lokasi dalam video tersebut.
"Itu sepertinya di Jalan Raya Penelokan," kata Dirga Yasa kepada detikBali, Selasa (24/3/2026).
Dirga Yasa menjelaskan, Jalan Raya Penelokan di kawasan Kintamani sudah menjadi objek retribusi wisata sejak 1993. Awalnya, pengelolaan dilakukan pihak swasta, yakni Yayasan Bintang Danu.
Selanjutnya, pengelolaan beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli. Saat ini, Jalan Raya Penelokan menjadi satu dari lima objek wisata berbayar di Bangli.
"Selain Kintamani, ada Desa Penglipuran, Desa Penulisan, Desa Trunyan, dan, Pura Kehen," kata Dirga Yasa.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Tarif tiket masuk pun bervariasi sesuai kategori wisatawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangli, terdapat lima titik pintu masuk yang dikenakan tiket, yakni di depan Museum Geopark Batur, Jalan Raya Sekaan, dekat pemakaman khusus (trunon) di selatan Desa Adat Batur, Jalan Sekardadi, serta satu pos di sisi selatan Pura Dalem Batur.
"Pos tiket itu kini sedang tidak aktif karena jalurnya curam. Agak berbahaya," katanya.
Adapun tarif tiket untuk wisatawan asing sebesar Rp 50 ribu per orang, wisatawan domestik Rp 25 ribu per orang, dan warga ber-KTP Bali dikenakan Rp 10 ribu per orang.
Pemungutan tiket hanya dilakukan pada jam operasional, yakni pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
"Kecuali pengunjung warga sekitar, yang ingin melintas ke kabupaten lain, atau yang ingin sembahyang di pura. Walaupun ada juga yang ngakunya hanya lewat saja ke Buleleng misalnya, tapi berhenti ke kafe di sana," katanya.
(dpw/dpw)










































