Manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Rapat tersebut sedianya membahas kasus dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan, Denpasar.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menyayangkan absennya perwakilan BTID dalam rapat tentang isu lingkungan yang menjadi perhatian publik itu. Ia pun menyinggung mengenai etika pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali tersebut.
"Hari ini pihak BTID tidak hadir dalam momen pertanggungjawaban yang selama ini kami anggap bermasalah. Namun, mereka tidak hadir dengan alasan yang klasik. Masuk akal, tapi tidak bisa diterima secara etika," ujar Rai di kantor DPRD Bali, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDP ini dijadwalkan untuk meminta penjelasan langsung dari BTID terkait polemik tukar guling lahan mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana. Lantaran pihak BTID tidak hadir, Dewan pun memutuskan menunda pembahasan tersebut dan menjadwalkan ulang pekan depan.
Pansus Trap menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis kawasan mangrove. Hal itu menyusul dugaan pembabatan hutan mangrove oleh BTID di Serangan, Denpasar.
Rai menegaskan kawasan mangrove tersebut tidak bisa digantikan melalui skema tukar guling lahan. Ia mengingatkan aktivitas yang merusak atau mengubah fungsi kawasan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, Pansus TRAP juga mempertanyakan proses perizinan yang dinilai terlalu cepat. Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan ruang yang diajukan BTID pada 9 Mei 2023 disebut sudah mendapat persetujuan dalam waktu satu pekan.
"Kami ingin tahu, apa yang dilakukan dalam waktu satu minggu itu sehingga izin bisa langsung keluar? Ada apa di balik proses yang begitu cepat?" ujar Rai heran.
"Apakah rekomendasi itu sudah melalui Gubernur? Karena dalam aturan, Gubernur punya kewenangan. Jangan sampai hanya berhenti di level dinas," imbuhnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, membenarkan akan menjadwalkan ulang RDP dengan BTID pada pekan depan. Sesuai mekanisme, Supartha berujar, pemanggilan akan dilakukan maksimal tiga kali.
Suparta menegaskan RDP penting dilakukan untuk mendengar langsung penjelasan BTID mengenai tukar guling lahan, kegiatan marina, hingga dugaan pembabatan mangrove. "Kesimpulannya kami panggil ulang hari Senin. Ditunda karena BTID tidak hadir," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina yang dijalankan PT BTID di KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi di lapangan tim Pansus TRAP yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi, termasuk proses tukar guling lahan mangrove.
Pansus TRAP juga mengecek laporan warga Desa Serangan mengenai dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan pesisir. Dewan menyaksikan lahan yang sebelumnya ditumbuhi pohon mangrove telah dibabat dan ditimpa dengan pasir.
(iws/iws)










































