Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam akan membekukan izin usaha pariwisata di Kabupaten Badung, Bali, yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sebanyak 401 usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) kini dalam pengawasan ketat.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, meminta para pelaku usaha hotel hingga restoran untuk tidak cuek mengelola sampah secara mandiri. Ardyanto menyebut hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami pasti akan mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan tidak akan mengenakan teguran tertulis lagi. Jika rekomendasi kami diabaikan atau dicuekin, ada dua pilihan yaitu kami bekukan perizinannya atau dikenakan Pasal 114 UU 32 Tahun 2009 dengan pidana satu tahun penjara," ujar Ardyanto saat koordinasi pengolahan sampah dengan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe di Puspem Badung, Kamis (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data, sektor Horeka menyumbang 41 persen sampah organik di Bali. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi para pelaku usaha untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara mandiri sesuai mandat regulasi.
"Setiap Horeka punya waktu tidak lebih dari tiga bulan saja untuk membenahinya sesuai poin-poin pelanggaran dalam sanksi administrasi tersebut. Kami tidak akan mundur sejengkal pun karena ini perintah Bapak Presiden dan sudah ada MOU antara Menteri LH dengan Kapolri untuk penegakan hukumnya," jelas Ardyanto.
KLH juga menyoroti buruknya tata kelola sampah yang berpotensi mengganggu sektor pariwisata di Bali. Ardyanto menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas LHK tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kalau pengawasan keputusan sanksi administrasi itu tetap tidak ditaati, kami akan terbitkan surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan penghentian izin atau ancaman pidana. Kasihanilah kepala dinas kita kalau angka 100 persen tidak taat ini tidak bergeming juga, padahal pengelolaan sampah organik itu sebetulnya mudah sekali," pungkas Ardyanto.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkap hampir separuh dari total timbulan sampah di Badung berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Adi Arnawa menyentil tingkat pengolahan sampah secara mandiri oleh pengusaha Horeka di Badung masih sangat rendah.
"Saya tegaskan seluruh hotel, restoran, dan kafe wajib melakukan pemilahan dari sumber dan sampah organik dilarang dibuang ke TPA karena wajib diolah di tempat masing-masing. Pelaku usaha juga wajib mengurangi plastik sekali pakai dan memiliki sistem pola sampah yang jelas serta terverifikasi," kata Adi Arnawa.
(iws/iws)










































