Umat Islam perlu mengetahui bahwa ada tiga jenis haji, yakni Tamattu, Ifrad, Qiran. Perbedaannya adalah terletak pada niat haji dan umrah bagi jamaah.
Pemilihan jenis haji juga akan berpengaruh terhadap dam atau denda yang dikenakan terhadap jamaah haji. Simak yuk perbedaan ketiga jenis haji yang dilansir dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Haji dengan Umrah
Rukun Islam yang kelima adalah ibadah Haji. Secara bahasa Haji memiliki arti menyengaja atau berkunjung. Secara syariat, Haji dilaksanakan pada bulan-bulan Haji dengan puncaknya yang dimulai saat tanggal 8 Dzulhijjah.
Tata cara haji juga terbilang kompleks dibanding ibadah lain. Haji dimulai dengan ihram atau niat di miqat dan lalu memakai pakaian ihram. Setelahnya dilanjutkan dengan tawaf atau berkeliling Ka'bah tujuh kali, sa'i, wukuf di arafah, mabit atau bermalam di muzdalifah, melontar jumrah hingga tahallul.
Sedangkan umrah bukanlah Rukun Islam dan mengambil sebagian tata cara dari haji. Dimulai dari ihram, tawaf, sa'i, dan diakhiri tahallul. Umrah bisa dilakukan hampir sepanjang waktu. Hukum pelaksanaannya pun dikategorikan sebagai sunnah muakkadah.
Haji Tamattu
Bagi jamaah yang berasal dari luar Mekkah seperti jamaah dari Indonesia biasanya akan memilih Haji Tamattu. Jamaah haji mengambil niat ihram di miqat untuk melakukan ibadah umrah.
Selepas dari pelaksanaan umrah, jamaah dibebaskan dari larangan ihram dan bisa mengenakan pakaian biasa. Ketika masuk waktu haji maka ia akan kembali berniat dan masuk dalam mode ihram hingga selesai pelaksanaan rukun haji.
Bagi jamaah yang mengambil Haji Tamattu akan dikenakan dam atau denda berupa hewan kurban. Penyembelihan kurban berupa kambing atau domba di Tanah Suci. jika tidak mampu maka diganti dengan puasa sepuluh hari atau bersedekah kepada fakir miskin dengan nilai setara hewan kurban.
Haji Ifrad
Berbeda dengan Haji Tamattu, pelaksanaan Haji Ifrad meniatkan untuk haji terlebih dahulu. Artinya niat ihram sejak dari miqat adalah untuk berhaji dan dilakukan tanggal 8 Dzulhijjah. Pelaksanaan Haji yang disusul umrah ini tidak memiliki dam atau denda kepada jamaah. Beberapa ulama menganggap bahwa jenis haji ini lebih utama dibandingkan haji yang lain.
Haji Qiran
Pelaksanaan Haji Qiran menggabungkan niat haji dan umrah dalam waktu bersamaan di bulan-bulan haji. Jamaah yang memilih Haji Qiran dikenakan dam atau denda hewan kurban yang harus disembelih pada hari tasyrik.
Meski terdapat perbedaan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah haji tetapi hal ini bukanlah hal yang membuat haji menjadi batal. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing jamaah. Semoga ibadah haji yang dilaksanakan bisa menjadi mabrur. Demikian informasi mengenai Haji Tamattu, Haji Ifrad, dan Haji Qiran.
(nor/nor)










































