detikBali

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, PDIP Ingatkan Gibran Ngantor di IKN

Terpopuler Koleksi Pilihan

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, PDIP Ingatkan Gibran Ngantor di IKN


Matius Alfons Hutajulu - detikBali

Kawasan Eksekutif IKN
Foto: Dok. Otorita IKN
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara usai menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan itu langsung disambut sindiran dari PDIP yang menilai IKN belum siap dipakai, tetapi negara sudah dibebani biaya perawatan jumbo setiap hari.

Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menyebut fakta di lapangan memang menunjukkan pusat pemerintahan masih berada di Jakarta. Menurut dia, status ibu kota belum bisa benar-benar dipindahkan selama IKN belum siap digunakan sepenuhnya.

"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Watubun lalu menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sempat berkantor di IKN. Karena itu, dia menilai pemerintah seharusnya mulai menempatkan pejabat negara di sana, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agar gedung-gedung yang sudah dibangun tidak hanya menjadi beban perawatan.

ADVERTISEMENT

"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucap dia.

Menurut Watubun, biaya maintenance infrastruktur di IKN kini menjadi persoalan baru bagi negara. Dia menilai proyek besar tersebut sejak awal tidak memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap anggaran negara.

"Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai kondisi itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.




(dpw/dpw)










Hide Ads