detikBali

440 Hektare Sawah di Karangasem Hilang dalam 5 Tahun, Banyak Jadi Vila

Terpopuler Koleksi Pilihan

440 Hektare Sawah di Karangasem Hilang dalam 5 Tahun, Banyak Jadi Vila


I Wayan Selamat Juniasa - detikBali

Salah satu lahan sawah yang kini banyak dijadikan bangunan rumah atau kos-kosan di wilayah Kecamatan Karangasem, Selasa (2/6/2026). (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Salah satu lahan sawah yang kini banyak dijadikan bangunan rumah atau kos-kosan di wilayah Kecamatan Karangasem, Selasa (2/6/2026). (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Denpasar -

Sebanyak 440 hektare lahan sawah di Kabupaten Karangasem, Bali, beralih fungsi menjadi bangunan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Lahan pertanian tersebut berubah menjadi rumah, kos-kosan, vila, hingga bangunan komersial lainnya.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, mengungkapkan luas lahan sawah di Karangasem terus menyusut sejak 2021 hingga 2025. Alih fungsi lahan sawah tersebut tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Karangasem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2021, luas sawah di Karangasem sekitar 7.236 hektare, sedangkan akhir 2025 menjadi 6.796 hektare. Artinya ada pengurangan sekitar 440 hektare sawah selama lima tahun.

"Kebanyakan lahan sawah tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan rumah, vila atau sejenisnya," kata Suwata Berata, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

Alih fungsi lahan terjadi di tujuh dari delapan kecamatan di Karangasem. Satu-satunya kecamatan yang tidak mengalami penyusutan lahan sawah adalah Kecamatan Kubu karena memang tidak memiliki areal persawahan.

Menurut Suwata Berata, alih fungsi lahan paling banyak terjadi di Kecamatan Sidemen. Sebab, kawasan tersebut menjadi incaran investor karena memiliki panorama alam dan persawahan yang menarik untuk pembangunan vila maupun restoran.

"Untuk wilayah lain seperti Kecamatan Abang, Karangasem, dan yang lainnya juga ada alih fungsi lahan yang kebanyakan menjadi bangunan rumah, kos-kosan, atau vila juga ada, terutama di wilayah sekitar Amed," ujar Suwata.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemkab Karangasem tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Regulasi tersebut diharapkan dapat membatasi pembangunan di kawasan persawahan.

"Lahan sawah kami hanya 8 persen dari luas wilayah Karangasem, kalau terus menerus dialihfungsikan menjadi bangunan. Lama-lama akan terus berkurang sehingga perlu dibuatkan Perda," jelas Suwata Berata.

Suwata menambahkan pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Mulai dari pemberian bantuan pupuk, perbaikan jaringan irigasi, peningkatan akses jalan usaha tani, hingga bantuan alat dan mesin pertanian.

"Upaya tersebut kami harapkan bisa menjaga lahan sawah, tapi tiap tahunnya pasti ada saja lahan sawah yang dialihfungsikan," ucap Suwata.

Dengan adanya Perda, pihaknya berharap kelestarian sawah yang ada di Kabupaten Karangasem tetap terjaga dan tidak ada lagi lahan sawah yang dialihfungsikan.




(nor/nor)










Hide Ads