Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Jumhur Hidayat memastikan tidak ada penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali maupun TPA lain di seluruh Indonesia. Menurutnya, pemerintah menghentikan praktik open dumping (penimbunan sampah tanpa diolah), bukan penutupan TPA.
"Tidak ada penutupan TPA, di seluruh Indonesia yang ada menghentikan kegiatan open dumping," ujar Jumhur dalam kunjungannya di Tukad Bindu, Denpasar, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur menegaskan praktik open dumping yang hanya mengumpulkan sampah, lalu diangkut dan dibuang perlu dihentikan karena sudah tidak relevan. Menurutnya, sampah sudah harus dipilah dari rumah. TPA masih boleh dibuka, tapi hanya untuk menampung residu.
"Bahkan 23-24 persen saja, dan itu hanya residu. Jadi tetap boleh (dibuang), yang nggak boleh itu organik," terang menteri yang pernah bersekolah di SMP dan SMA Negeri 1 Denpasar itu.
Praktik open dumping, Jumhur berujar, kerap menimbulkan bau. Sebab, sampah tidak dikelola dengan baik. "Dari dulu begini kok, cuman salah persepsi, salah tangkap (penutupan TPA). Dikiranya tutup, enggak (meluruskan)," tandas pejabat yang pernah menjadi tokoh pergerakan buruh di Indonesia itu.
Diketahui, operasional TPA Suwung dibatasi sejak 1 Maret 2026. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025 tentang sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Suwung.
Dengan kebijakan tersebut, TPA Suwung tidak lagi beroperasi sebagai lokasi pembuangan akhir dan difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu atau pembuangan akhir sampah yang tidak bisa terurai.
(hsa/iws)










































