Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir terbaru bagi kendaraan roda dua hingga roda empat mulai Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Nggih betul per Januari 2026. Aturan ini sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, saat ditemui di kantor bupati, Selasa (27/1/2026).
Rincian Tarif Parkir Terbaru
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2.000. Untuk kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp 3.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp 4.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan retribusi tempat khusus parkir sebelumnya. Pada aturan lama, tarif parkir sepeda motor hanya Rp 1.000, sementara mobil penumpang dikenakan Rp 2.000 untuk sekali parkir.
"Kalau kita bandingkan, dulu itu motor cuma Rp 1.000 dan mobil penumpang Rp 2.000 sekali parkir. Sekarang tarifnya sudah disesuaikan menjadi Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil demi peningkatan layanan dan pendapatan daerah," jelasnya.
Skema Pengelolaan Parkir
Pengelolaan operasional parkir di lapangan dilaksanakan oleh Dishub Badung melalui Bidang Sarana dan Prasarana. Sementara itu, untuk urusan administratif pajak parkir dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung.
"Urusan pajak parkir itu jalurnya ke Bapenda. Untuk pengelolaannya sendiri kami memakai sistem fungsional analisa kebijakan perparkiran agar lebih tertata," ujar Rai Yuda.
Ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Dishub menjadi pertimbangan dalam pengelolaan parkir. Oleh karena itu, pemerintah daerah menerapkan pola kerja sama penunjukan langsung melalui nota kesepahaman (MoU) dengan pembagian hasil 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah.
Kerja sama pengelolaan parkir melibatkan berbagai lembaga kemasyarakatan, mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), desa adat, banjar adat, hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
"Lembaga kemasyarakatan kami ajak kerja sama, seperti LPM, Desa Adat, Banjar Adat, bahkan BUMDES dan Pokdarwis. Semuanya kami dengan MOU resmi agar legalitas pengelolaan di bawahnya jelas dan transparan," tambah Rai Yuda.
Berdasarkan data pemetaan, potensi parkir di Kabupaten Badung saat ini tersebar di 98 lokasi yang dikelola melalui kerja sama dengan 17 lembaga. Dari jumlah tersebut, 50 lokasi merupakan parkir di tepi jalan umum, sedangkan 48 lainnya berada di tempat khusus parkir.
Kecamatan Kuta menjadi wilayah dengan jumlah parkir tepi jalan terbanyak, yakni 18 lokasi. Disusul Kuta Utara sebanyak 10 lokasi, serta Kecamatan Mengwi dan Kuta Selatan masing-masing 9 lokasi.
Khusus di kawasan Pantai Kuta, pengelolaan parkir menggunakan sistem pintu gerbang otomatis dengan metode pembayaran tunai maupun nontunai.
"Untuk di Kuta saja ada 18 lokasi, lalu di Kuta Utara ada 10, sementara Mengwi dan Kuta Selatan masing-masing punya 9 titik jalan umum. Khusus di Pantai Kuta itu dikelola Desa Adat Kuta pakai sistem gerbang yang pembayarannya sudah bisa tanpa kartu atau tunai," pungkas Rai Yuda.
(dpw/dpw)










































