Sebanyak 337.198 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Kamis (30/4/2026). Catatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, mayoritas didominasi oleh Wajib Pajak Orang Privasi dengan total 308.036 SPT. Sementara, 29.162 SPT lain merupakan Wajib Pajak Badan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bali, Budi Harjanto, mengatakan dari rekapitulasi laporan, ada 31.562 SPT yang diterima dalam sepuluh hari terakhir.
"Itu menunjukkan adanya peningkatan dalam aktivitas pelaporan SPT jelang batas akhir. Batas akhirnya sendiri itu telah sesuai dengan batas akhir relaksasi waktu pelaporan dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," tutur Budi ketika diwawancarai detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjanto mengungkapkan adanya peningkatan aktivitas layanan jelang batas akhir menjadi pertanda kurangnya kesadaran dan pemahaman akan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, "Jadi sebetulnya masyarakat masih banyak membutuhkan pendampingan dan layanan langsung dari Kantor Pajak," imbuh Harjanto.
Bagi Wajib Pajak yang belum berkesempatan melaporkan SPT Tahunan sampai batas akhir akan dilakukan pendekatan, baik kepada pemberi kerja, pemerintah daerah setempat hingga penerbitan teguran dan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti dari Kanwil DJP Bali akan koordinasi juga ke pemberi kerja, suruh mengingatkan pegawai yang belum melaporkan SPT. Selain itu, ke pemerintah daerah termasuk kepala desa/camat juga untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan ke masyarakat pengguna layanan publik. Nanti akan ada teguran dan sanksi administrasi juga," ucap Harjanto.
Harjanto menegaskan Kantor Wilayah DJP Bali mengharapkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar makin meningkat.
Sementara itu, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemeneku. Berikut pengumuman selengkapnya.
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-31/PJ.09/2026
TENTANG
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo untuk:
a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2025,
adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025;
b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT Y),
setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Inge Diana Rismawanti
(dpw/dpw)










































