detikBali

Dadan Santai Dilaporkan ICW ke KPK soal Sertifikasi Halal MBG

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dadan Santai Dilaporkan ICW ke KPK soal Sertifikasi Halal MBG


Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat di Lombok Utara, NTB, Selasa (12/5/2026).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat di Lombok Utara, NTB, Selasa (12/5/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana, menanggapi santai laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan masalah pengadaan sertifikasi halal 2025 di BGN. Dadan menegaskan dugaan kerugian negara belum bisa dipastikan karena anggaran masih dalam proses review.

"Jadi belum terjadi kerugian negara apapun karena anggarannya pun baru sedang direviu," kata Dadan saat Launching Nasional SPPG Modular bekerja sama dengan Krakatau Steel di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, NTB, Selasa (12/5/2026).

Dadan mengaku berterima kasih atas laporan ICW karena dinilai menjadi pengingat adanya potensi korupsi di tubuh BGN. Namun, ia menekankan kegiatan yang dipersoalkan merupakan pengadaan tahun 2025 yang belum dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ucapkan terima kasih kepada ICW karena sudah memberikan perhatian. Ini mengingatkan kita akan ada potensi (korupsi). Tapi saya perlu sampaikan bahwa apa yang disampaikan ICW itu kegiatannya tahun 2025," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dadan, kegiatan tersebut kini masuk dalam tunggakan anggaran 2026 sehingga harus melalui proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Nah, ketika kegiatan menjadi tunggakan 2026, maka ketika kita menjadikan anggaran di 2026, itu harus melalui proses review. Nah, reviewnya itu dilakukan oleh BPKP dan APIP. Jadi sekarang dalam proses itu," katanya.

Dadan juga tidak membantah laporan ICW ke KPK. Namun, ia menyebut dugaan kerugian negara masih bergantung pada hasil review lembaga pengawas.

"Anggarannya baru akan di-review oleh BPKP dan APIP. Sehingga dugaan kerugian itu belum bisa dipastikan. Karena sangat tergantung review," ujar Dadan.

Ia menambahkan, jika hasil review BPKP dan APIP lebih rendah dari nilai yang dipersoalkan, maka tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut.

"Kalau review dari BPKP dan APIP ternyata di bawah yang disangkakan itu, artinya kan tidak akan ada kerugian apapun," tandasnya.

ICW Singgung Potensi Kerugian Rp 49,5 Miliar

Sebelumnya, ICW melaporkan pengadaan sertifikasi halal 2025 oleh BGN ke KPK. ICW menilai pengadaan tersebut bermasalah dalam empat aspek utama.

"Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5/2026).

Wana menjelaskan terdapat lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp 200 miliar. Paket tersebut kemudian dipecah menjadi lima pengadaan senilai Rp 50 miliar.

Menurut ICW, berdasarkan Perpres tentang SPPG, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG, bukan BGN. Selain itu, ICW menduga terjadi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN.

"Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN," ujarnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads