Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung kembali mengusulkan tiga tradisi budaya lokal agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun ini. Upaya pelestarian ini tidak hanya bertujuan untuk perlindungan hukum dan identitas, tapi juga memberikan manfaat bagi komunitas pemilik budaya melalui kucuran dana apresiasi puluhan juta.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengungkapkan pengusulan ini dilakukan untuk menambah daftar 24 WBTb yang sebelumnya sudah dimiliki Badung. "Sesungguhnya banyak tradisi kita, namun yang digali dan penyusunan kajiannya itu belum banyak. Untuk tahun ini, ada tiga tradisi yang kami ajukan berdasarkan keunikan dan nilai historisnya yang kuat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tradisi yang kini tengah diperjuangkan statusnya meliputi Matimbang Sanganan Kukus dari Desa Carangsari, Kecamatan Petang. Ritual menimbang kue kukus menggunakan neraca kuno dan batu timbangan purbakala seberat 6 kg digelar setiap rahina Buda Umanis di Pura Puseh Beng, desa setempat. Ritual ini diyakini berfungsi meramalkan potensi paceklik jika berat jajanan menyusut dari batu timbangan.
Kedua, tradisi Ngendar di Desa Pangsan, Petang. Ritual ini unik, yakni membuat bubur yang hanya boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum akil balig. Dilaksanakan dua hari menjelang pujawali atau upacara piodalan di Pura Puseh Pingit, mengingat adanya pembatasan bagi orang dewasa di pura tersebut.
Ada juga tradisi Maprau-prauan Tulak Aci Purnama Kawulu di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Ritual ini diyakini sebagai tolak bala di Pantai Seseh yang dilaksanakan saat Purnama Kawulu. Dalam ritual ini, persembahan di-larung atau dihanyut ke tengah laut menggunakan perahu-perahuan kecil yang terbuat dari batang pohon pisang.
Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, I Gusti Agung Ngurah Oka Ambara Kusuma, menjelaskan ketiga tradisi ini dipilih karena tingkat kesiapan kajiannya sudah memenuhi untuk diusulkan. Proses pengusulan sudah melewati tahap pencatatan, pendalaman data berupa foto dan dokumentasi faktual, hingga penyusunan buku kajian teknis.
"Kami sudah mengirimkan berkas pengusulannya sekitar seminggu yang lalu melalui Dapobud (Data Pokok Kebudayaan). Saat ini kami menunggu jadwal sidang pertama dan kedua yang dilakukan secara daring," jelas Ambara Kusuma.
Jika lolos verifikasi awal, tim akan dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti sidang penetapan terakhir yang diprediksi berlangsung sekitar September atau Oktober 2026. Ambara mengakui ada hal yang istimewa jika tradisi asli Badung bisa berstatus WBTb karena akan mendapat dana apresiasi sebagai bentuk perhatian pelestarian budaya.
Kata dia, kebijakan ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, bahkan kemungkinan jadi satu-satunya pemerintah daerah memberikan insentif khusus bagi masyarakat yang tradisinya telah diakui secara nasional.
"Banyak masyarakat bertanya, apa yang didapat setelah ditetapkan? Khusus di Badung, kami memberikan Dana Apresiasi yang awalnya Rp 25 juta, sekarang kami tingkatkan menjadi Rp 30 juta per tahun melalui pengajuan proposal. Ini akan rutin tiap tahun karena kami sedang menggarap Perda-nya," ungkapnya.
Selain insentif finansial, status WBTb ini diharapkan mampu menjadikan tradisi tersebut sebagai ikon wilayah setempat yang justru memperkuat daya tarik pariwisata, seperti halnya tradisi Mekotek di Desa Munggu.
(nor/nor)










































