Pernikahan merupakan momen istimewa. Di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), prosesi ini tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan sepasang kekasih, melainkan sebuah perjanjian sakral yang mencerminkan nilai-nilai adat dalam tradisi budaya yang disebut Merarik.
Tradisi Merarik merujuk pada sebuah prosesi dalam upacara pernikahan yang dilakukan seorang pria dengan cara menculik mempelai wanita yang akan dinikahi. Mempelai pria membawa kabur sang perempuan untuk disembunyikan di rumah keluarga kerabatnya selama beberapa waktu sebelum upacara pernikahan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun terlihat cukup kontroversial, nyatanya prosesi adat kawin culik ini memiliki makna mendalam terhadap kebudayaan suku Sasak. Menurut kepercayaan mereka, tradisi Merarik melambangkan pembuktian jati diri terhadap pencarian cinta sejati. Hingga saat ini, prosesi pernikahan ini tetap dijalankan dan telah diwariskan secara turun-temurun.
Di balik sejarahnya yang terbilang unik dan sarat akan makna adat, tradisi Merarik juga menyimpan beragam fakta menarik yang jarang diketahui publik. Berikut daftar fakta unik dari tradisi Merarik.
1. Prosesi Berlangsung Pada Malam Hari
Merarik dalam bahasa Sasak berasal dari kata 'rari' yang memiliki arti berlari. Sedangkan secara harfiah, istilah Merarik dimaknai sebagai bentuk perkawinan adat dengan cara laki-laki membawa pergi perempuan yang akan dinikahinya dan kemudian menjalani rangkaian prosesi pernikahan sesuai tradisi yang berlaku.
Prosesi Melarik harus dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain, termasuk orang tua kedua mempelai. Laki-laki biasanya telah menyusun rencana matang, hanya melibatkan kerabat dekat demi menghindari keributan yang berpotensi menggagalkan pernikahan. Prosesi ini umumnya dilangsungkan pada malam hari ketika calon mempelai perempuan dibawa pergi secara diam-diam dari rumahnya menuju kediaman laki-laki atau keluarga terdekat.
2. Dilakukan dengan Misan/Sepupu
Tradisi Merarik pada mulanya berasal dari sistem kekerabatan dan struktur sosial yang ketat dan sering kali menjadi penghalang bagi pasangan muda yang ingin menikah. Prosesi Merarik hanya boleh dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan sebelumnya dengan berlandaskan atas rasa saling menyukai tanpa adanya paksaan.
Menariknya, upacara perkawinan masyarakat suku Sasak Dusun Sade di Lombok Tengah dilakukan dengan cara yang berbeda. Tradisi Merarik atau kawin culik dipercaya dapat memperkuat ikatan keluarga. Pernikahan ini dalam praktiknya biasanya dilakukan dengan misan atau kerabat dekat yang masih berada dalam lingkungan yang sama. Masyarakat sekitar percaya rumah tangga akan lebih awet karena dapat membantu meminimalisasi risiko perceraian.
3. Bukan 'Kawin Lari' yang Dipaksa
Perlu dipahami bahwa tradisi Merarik tidak sama seperti fenomena kawin lari yang dikecam oleh sebagian besar masyarakat karena dianggap sangat bertentangan dengan norma sosial, dan adat. Sebaliknya, tradisi Merarik hanya boleh dilakukan melalui kesepakatan bersama.
Laki-laki tidak boleh memaksakan kehendak mereka kepada mempelai wanita. Prosesi Merarik dilakukan atas dasar persetujuan penuh kedua belah pihak. Perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak. Prosesi ini bukanlah bentuk paksaan menikah, melainkan wujud komitmen bersama yang tetap berpegang pada aturan adat serta nilai penghormatan terhadap perempuan.
4. Kedudukan Perempuan Sangat Dihargai
Membawa kabur seorang perempuan dalam tradisi Merarik Suku Sasak tidak dimaknai sebagai tindakan negatif sebagaimana anggapan di banyak budaya lain. Sebaliknya, istilah "membawa lari" diartikan sebagai simbol bahwa perempuan memiliki nilai yang sangat berharga.
Ungkapan tersebut mencerminkan kedudukan perempuan yang tinggi dan begitu dihargai oleh masyarakat Suku Sasak terhadap perempuan. Perempuan dipandang sebagai sosok yang bernilai, mulia, dan layak dijaga kehormatannya, sekaligus mencerminkan bahwa tradisi Merarik tidak dimaksudkan untuk merendahkan perempuan, melainkan sebagai simbol penghormatan atas martabat dan peran mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Mempelai Wanita Diculik ke Rumah Kerabat Terdekat
Calon pengantin perempuan dalam prosesi Merarik dibawa ke rumah kerabat atau keluarga terdekat, bukan langsung ke rumah pihak laki-laki. Langkah ini dilakukan agar proses pernikahan dapat segera dilanjutkan.
Selanjutnya, pihak kerabat melapor kepada kepala dusun untuk memberi tahu keluarga perempuan yang dikenal dengan istilah Nyelabar. Setelah itu, rangkaian pernikahan dilanjutkan dengan tahapan adat lainnya, seperti permohonan wali, akad nikah hingga arak-arakan pengantin yang dikenal sebagai Nyongkolan.
(hsa/hsa)










































