detikBali

Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor, Pria Dompu Diciduk Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor, Pria Dompu Diciduk Polisi


Faruk - detikBali

Pelaku Inisial S ditangkap polisi seusai membuat laporan palsu.
Foto: Pelaku Inisial S ditangkap polisi seusai membuat laporan palsu. (Istimewa)
Dompu -

Pria berinisial S ditangkap polisi atas dugaan membuat laporan palsu sebagai korban pencurian sepeda motor. Aparat Satreskrim Polres Dompu akhirnya menciduk S setelah menyelidiki laporannya selama sembilan hari.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, mengatakan awalnya S datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu. Dia melaporkan sepeda motornya hilang dicuri ketika sedang memancing ikan di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Sabtu (10/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, S yang merupakan warga Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja, itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta atas kehilangan sepeda motornya.

"Dia melapor kehilangan sepeda motor miliknya saat memancing di Desa Mbawi yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi memancing," kata Masdidin, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

Laporan S kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan. Polisi mengambil keterangan pada S sebagai korban terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangannya, S mengaku sepeda motornya hilang bersamaan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak. Keterangan ini kemudian dicurigai penyidik.

"Di sinilah polisi menemukan kejanggalan. S memberikan keterangan pada polisi bahwa sepeda motornya hilang dengan STNK dan kunci kontak," ujarnya.

Singkat cerita, lanjut Masdidin, polisi mendapatkan laporan tentang transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian pada Senin (19/1/2026) sore. Setelah ditelusuri transaksi itu mengarah pada seorang warga di Desa Bara, Kecamatan Woja.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah warga yang dicurigai dan menemukan sepeda motor yang sama persis dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh S. Awalnya polisi mencurigai warga tersebut sebagai penadah motor curian. Namun setelah diinterogasi, motor tersebut diakui dibeli dari S seharga Rp 8,6 juta.

Setelah mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti, polisi kemudian mengejar S dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu.

"S ini diduga melakukan curanmor sekaligus membuat laporan palsu," ucap Masdidin.

Atas perbuatannya itu, S beserta sepeda motornya kini ditahan di Mapolres Dompu. S akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat laporan palsu.




(hsa/iws)










Hide Ads