detikBali

Ribuan Penjahat di Bali Dapat Diskon Hukuman Saat Nyepi dan Idul Fitri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ribuan Penjahat di Bali Dapat Diskon Hukuman Saat Nyepi dan Idul Fitri


Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah memberikan keterangan pers di Lapas Kerobokan, Senin (16/3/2026).
Foto: Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah memberikan keterangan pers di Lapas Kerobokan, Senin (16/3/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Ribuan narapidana di Bali mendapatkan remisi alias diskon hukuman saat Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Baik pada Nyepi maupun Idul Fitri, prinsipnya sama, yaitu memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, Jumat, (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 1.090 warga binaan diusulkan menerima remisi dan pengurangan masa pidana saat Nyepi pada 19 Maret 2026. Remisi telah direalisasikan melalui surat keputusan (SK) kepada 1.089 napi. Rinciannya, narapidana menerima remisi khusus (RK) I sebanyak 1.081 orang, RK II sebanyak 2 orang, serta 6 anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus.

Sebanyak 1.090 warga binaan yang diusulkan menerima remisi Nyepi terdiri dari enam warga negara asing (WNA) dan 1.084 orang warga negara Indonesia (WNI). Remisi untuk WNA sudah terealisasi seluruhnya, sementara satu remisi untuk WNI belum terealisasi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, untuk remisi Idul Fitri, jumlah napi penerima yang diusulkan mendapatkan diskon hukuman mencapai 1.671 orang. Usulan remisi itu telah direalisasikan kepada 1.639 napi. Rinciannya, sebanyak 1.613 napi menerima RK I dan 26 orang mendapatkan RK II.

Usulan remisi Idul Fitri sebanyak 1.671 orang terdiri dari 15 WNA dan 1.653 WNI. Seluruh WNA yang diusulkan sudah mendapatkan remisi tersebut. Sementara untuk WNI, baru 1.627 orang yang telah menerima remisi.

Decky mengungkapkan pemberian remisi ini dilaksanakan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Ditjenpas Bali. UPT yang dimaksud meliputi lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Remisi ini tidak hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan kesadaran hukum dan nasionalisme," ujar Decky.




(dpw/dpw)










Hide Ads