detikBali

Tambang Emas Ilegal yang Disegel KPK Aktif Lagi, Dinas ESDM NTB Lapor Pusat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tambang Emas Ilegal yang Disegel KPK Aktif Lagi, Dinas ESDM NTB Lapor Pusat


Ahmad Viqi - detikBali

Tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Foto: Tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. (Tangkapan layar)
Mataram -

Tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat disegel oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Oktober 2024 itu diduga kembali aktif.

Dalam video berdurasi 21 detik yang diterima detikBali, beberapa warga tampak melakukan aktivitas penambangan di bekas tambang yang sempat disegel olek KPK itu. Beberapa penambangan asyik melakukan penyedotan material bebatuan yang diekstrak menjadi biji emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Samsudin mengatakan telah melihat video aktivitas penambangan di bekas tambang emas ilegal disegel KPK itu. Menurut dia, aktivitas pertambangan liar itu sulit dicegah.

"Itu kan ranahnya aparat penegak hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Lombok Barat ya untuk dipantau," kata dia, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

Jika kawasan tersebut berada di kawasan hutan, Samsudin berujar, bakal meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan pemantauan agar aktivitas pertambangan emas ilegal tidak meluas.

"Kami minta dicek, jangan sampai meluas minimal itu diawasi ya," katanya.

Samsudin menjelaskan Pemprov NTB juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Anti Rasuah dan Tim Penegakan Hukum di Kementerian Kehutanan untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Kawasan ini kan lagi proses hukum. Bila perlu nanti akan kita sampaikan ke kementerian jika ada aktivitas lagi di sana," tegasnya.

Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang masih proses hukum tidak bisa ditangani oleh Dinas ESDM NTB. Karena, kasus tersebut telah ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jadi kami minta dicek ulang. Karena ini kewenangan dari sana," tandas Samsudin.

Sebelumnya, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Petugas memasang spanduk di lokasi.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021. Tambang ilegal itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile dan kami tahu mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian seusai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal Sekotong, Jumat pagi (4/10/2024).

Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024 setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.




(hsa/hsa)










Hide Ads