detikBali

Gede Pasek Ungkap Alasan Dampingi Tersangka Pemerkosaan Anak Panti di Buleleng

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gede Pasek Ungkap Alasan Dampingi Tersangka Pemerkosaan Anak Panti di Buleleng


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum tersangka I Made Wijaya atau Jro Mangku Wijaya Dangin saat konfrensi pers di Buleleng, Jumat (3/4/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum tersangka I Made Wijaya atau Jro Mangku Wijaya Dangin saat konfrensi pers di Buleleng, Jumat (3/4/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Gede Pasek Suardika (GPS) mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum I Made Wijaya atau Jro Mangku Wijaya Dangin. Wijaya merupakan tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

Pasek mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari kewajiban profesi advokat. Terlebih, menurut dia, perkara yang ditangani tergolong memiliki kompleksitas tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus seperti ini wajib didampingi advokat. Kalau tidak didampingi, pemeriksaannya bisa menjadi tidak sah," ujar Pasek saat konferensi pers di Buleleng, Jumat (3/4/2026).

Pasek menuturkan Wijaya sempat datang ke kantornya untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi pada 30 Maret lalu. Dari pertemuan tersebut, tim kuasa hukum sepakat memberikan bantuan secara pro bono atau sukarela untuk tersangka.

ADVERTISEMENT

Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan pendampingan tersangka tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas. Pasek menilai terdapat sejumlah hal dalam perkara ini yang perlu ditelusuri lebih mendalam dan membutuhkan pendampingan hukum secara menyeluruh.

"Kami melihat ada banyak hal yang harus diungkap. Kalau kami menjadi tim advokatnya, kami bisa masuk lebih dalam, tidak hanya melihat dari permukaan," imbuhnya.

Pasek mengaku sempat menguji pengakuan tersangka terkait kedekatannya dengan anak-anak di panti asuhan. Menurutnya, tersangka ketika itu langsung melakukan panggilan video dengan anak-anak panti.

"Suasana saat video call itu menunjukkan kedekatan, seperti hubungan orang tua dengan anak. Dari situ kami melihat ada sesuatu yang perlu didalami lebih lanjut," kata Pasek.

Di sisi lain, Pasek menjelaskan penanganan kasus tidak bisa didasarkan pada penilaian sepihak di ruang publik. Ia menilai proses hukum perlu dilihat secara objektif untuk mengungkap fakta secara utuh.

Pasek memastikan timnya akan terus mendampingi tersangka dalam setiap tahapan proses hukum. Ia mengatakan Wijaya telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (3/4). Ia memperkirakan proses pemeriksaan akan dilakukan lebih dari satu kali.

"Pengalaman kami, dalam kasus seperti ini, apalagi korban disebut banyak, pasti akan ada beberapa kali pemeriksaan untuk konfirmasi, klarifikasi, dan kroscek," ujar Pasek.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam menjadi sorotan publik. Polres Buleleng telah menetapkan ketua yayasan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Polisi menduga tersangka melancarkan aksi bejatnya berulang kali. Sejauh ini, ada tujuh anak panti asuhan yang diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.




(iws/iws)











Hide Ads