detikBali

WN Malaysia Ngaku Bawa Ganja ke Bali untuk Sembahyang

Terpopuler Koleksi Pilihan

WN Malaysia Ngaku Bawa Ganja ke Bali untuk Sembahyang


Wibhi Leksono - detikBali

Shaileshwaran Govindan seusai menjalani sidang kasus narkotika, Kamis (16/4/2026).
Shaileshwaran Govindan seusai menjalani sidang kasus narkotika, Kamis (16/4/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Alasan tak biasa diungkap seorang warga negara Malaysia, Shaileshwaran Govindan (55), saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia mengaku ganja yang dibawanya ke Bali akan digunakan untuk persembahyangan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya mengungkapkan terdakwa ditangkap pada 15 November 2025 di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat 36,10 gram bruto atau 12,09 gram neto di dalam tas ransel miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ditemukan pula ganja dalam berbagai kemasan, seperti tabung plastik dan plastik klip, serta 15 biji tanaman yang juga diduga ganja.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa tanpa hak membawa narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam beberapa kemasan di dalam tasnya," ujar jaksa.

Shaileshwaran yang datang ke Bali menggunakan pesawat Batik Air dari Malaysia mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua rekannya, Mazlan dan Rizal. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung ganja.

Tes urine terdakwa juga menunjukkan kandungan Delta-9 tetrahydrocannabinol.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut ganja tersebut akan digunakan untuk keperluan persembahyangan di Bukit Pura Lempuyang. Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," tegas jaksa.

Hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung menyatakan terdakwa merupakan pengguna ganja untuk diri sendiri dengan kategori ringan hingga sedang.

Terdakwa juga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoid serta tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Tim asesmen merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial masing-masing selama enam bulan.




(dpw/dpw)










Hide Ads