Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar yang menyeret eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hari Alexander Riwu Kaho alias Alex, masuk babak baru.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026), itu menghadirkan dua saksi ahli. Yakni, Mikhael Feka sebagai saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang dan Agustinus Hadewata sebagai ahli perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama dua anggotanya, yakni Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Sedangkan, terdakwa Alex Riwu Kaho didampingi pengacaranya George Nakmofa dkk.
Dalam keterangannya, Agustinus menyatakan berdasarkan Pasal 4B Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 tentang BUMN, maka keuntungan maupun kerugian BUMN sepenuhnya menjadi hak atau tanggungan BUMN tersebut. Hal itu disebut bukan kerugian negara, selama dilakukan sesuai prinsip good corporate governance.
"Saya tegaskan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Itu jelas dalam UU tersebut. Ini menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara, yang berarti kerugian bisnis BUMN tidak lagi otomatis dianggap sebagai kerugian negara atau tipikor," ujar Agustinus dalam ruang sidang, Jumat.
Menurutnya, dalam kasus tersebut yang bertanggung jawab terkait kesalahan dalam transaksi bisnis adalah analis, bukan kepala divisi. Selain itu, prinsip dalam dunia bisnis adalah setiap keputusan mengandung risiko, namun tanggungjawab tetap melekat pada pihak yang melakukan analisis.
"Jadi no business no risk. Analis yang bertanggung jawab karena ada pembagian tugas dan wewenang. Jika terjadi kesalahan analisis, maka yang bertanggung jawab adalah analis," jelas Agustinus.
Ia menerangkan peran kepala divisi lebih pada memberikan mandat dan mengambil keputusan berdasarkan data yang disajikan. Sehingga apabila data yang diberikan itu keliru, maka tanggung jawab utama tetap berada pada analis.
Agustinus juga menyoroti kemungkinan adanya data yang tidak valid dari pihak perusahaan. Menurutnya, jika analis menerima data yang ternyata tidak benar, maka analis merupakan korban pertama. Sedangkan kepala divisi menjadi korban kedua karena mengambil keputusan berdasarkan data tersebut.
"Jika perusahaan memberikan data yang tidak benar dan dianggap valid oleh analis, maka analis adalah korban. Selanjutnya disusul kepala divisi juga menjadi korban karena bergantung pada hasil analisis tersebut," terang Agustinus.
Sementara itu, Mikhael Feka menegaskan kesalahan analisis dalam sebuah proses investasi tidak serta-merta membebankan tanggung jawab hukum kepada pejabat pengambil keputusan. Sebab, dalam konteks perkara dugaan korupsi investasi MTN Bank NTT, perlu dilihat secara cermat batas tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Menurutnya, apabila kesalahan terjadi pada level analis, maka pertanggungjawaban hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang melakukan analisis tersebut. Kemudian, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak ada unsur kesengajaan.
"Analisa yang salah oleh seorang analis sebagaimana tugasnya, maka pejabat yang mengambil keputusan tidak serta merta dimintai pertanggung jawaban hukum jika dampak itu bukan pada ruang lingkup tugas dan kewenangannya," kata Mikhael yang sudah 556 kali dihadirkan sebagai ahli pidana.
Selain itu, Mikhael menyebut pihak yang memberikan informasi palsu dalam proses analisis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk analis yang menyusun kajian tersebut.
"Jadi dalam konteks ini, pemberi informasi palsu sudah pasti harus dimintai tanggapan hukumnya dan analis juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum," beber Mikhael.
Dengan demikian, Mikhael mengaku tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat pengambil kebijakan. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum juga dapat dikenakan apabila pejabat tersebut terbukti ikut serta dalam menutupi permasalahan bersama analis.
"Pejabat pengambil kebijakan juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika yang bersangkutan bersama-sama dengan analis untuk menutup persoalan yang terjadi. Jika tidak, maka pejabat pengambil keputusan tidak terlibat," pungkas Mikhael.
Hingga saat ini juga, Mikhael masih diperiksa sebagai saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara. Pembelian ini dibiayai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT pada 2018.
"HARK selaku Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT pada tahun 2018. Hari ini resmi kami nyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian MTN," ujar Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/12/2025) berdasarkan surat penetapan nomor B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka dan dicecar dengan 37 pertanyaan pada Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Roch berujar, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (4/12/2025). Keempatnya adalah LD, DS, AI, dan AE.
"Sehingga hari ini juga dilakukan penyerahan empat tersangka ini beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," jelas Roch.
(nor/nor)










































