detikBali

Pria Korea Ditangkap Polisi terkait Kasus Pemerkosaan di Gili Trawangan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria Korea Ditangkap Polisi terkait Kasus Pemerkosaan di Gili Trawangan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. BeritaKlik)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. BeritaKlik)
Mataram -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menangkap seorang pria asal Korea Selatan (Korsel) berinisial WK. Pria berusia 22 tahun itu diduga memperkosa seorang perempuan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Korban dan pelaku sama-sama dari Korea Selatan," ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komang mengungkapkan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesial dan sebelumnya tidak saling kenal. Menurutnya, keduanya baru berkenalan saat liburan di Gili Trawangan.

"Kebetulan sama-sama dari Korea Selatan. Kenalnya di Gili Trawangan," imbuh Komang.

ADVERTISEMENT

Kasus pemerkosaan turis Korsel itu terjadi setelah korban dan pelaku berpesta pada Sabtu (11/4) dini hari. Komang mengatakan pelaku membuntuti korban yang hendak pulang ke tempatnya menginap di Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan. Saat itulah pelaku memperkosa perempuan Korea itu.

"Habis party malam, pelaku terus mencari korban ke kamarnya. Korban kemudian disetubuhi," ungkapnya.

Menurut Komang, korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Lombok Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (22/4).

Polisi juga sudah menetapkan WK sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara. Pria asing itu dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.




(iws/iws)











Hide Ads