Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), memperkuat bukti kasus tiga jaksa yang melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Dompu, Imran. Salah satu bukti yang dikantongi, adanya penyerahan uang.
"Masih kami dalami semuanya. Semuanya memang lagi penguatan bukti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Selasa (28/4/2026).
Tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu, antaranya Kasi Intelijen berinisial J, Kasi Pidana Umum inisial C, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan kasus ini sudah pada tahap inspeksi kasus. Kejati NTB mengantongi adanya pengakuan dari Camat Pajo yang telah menyerahkan uang ke tiga jaksa tersebut.
"Memang faktanya ada pemberi. Yang menyampaikan, kita jadikan saksi, itulah alat bukti kita. Pemberinya memang mengakui ada," sebutnya.
Namun, Wayan Eka enggan mendetailkan tiga jaksa tersebut mengaku menerima uang atau tidak. "Sementara masih kami periksa," kelitnya.
Selain mengantongi pengakuan Camat Pajo, Wayan Eka menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti penyerahan uang. Dengan bukti itu, salah satu alasan dugaan pemerasan itu ditingkatkan ke inspeksi kasus.
"Iya ada (bukti penyerahan uang). Kalau nggak ada bukti, saya nggak berani menaikan ke inspeksi kasus," ucapnya.
Menurut Eka, kasus ini lebih diarahkan ke disiplin etik. Bukan ke tindak pidana. Kasus tersebut juga disebut bukan pemerasan. Melainkan ada kesepakatan untuk mengurus perkara.
"Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya, ada deal-deal-an kedua belah pihak, pemberi dan penerima. Cuman ini kan kepentingan karena ada perkara beliau (Camat Pajo, Imran). Sebenarnya ini untuk urus penahanan saja. Waktu itu tidak ditahan," katanya.
Sebelumnya, CamatPajo,Imran, mengaku diperas oleh tiga jaksa di KejariDompu.
Pengakuan ini diungkapkan Imran saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu oleh jaksa, Senin (30/3/2026) siang. Imran menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga.
Imran menyebut tiga jaksa yang diduga memerasnya, yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Imran mengungkapkan, pada proses hukum kasus penganiayaan terhadap warga yang ditangani oleh Kejari Dompu, Imran mengaku dimintai uang sebesar Rp 30 juta oleh IS. Uang tersebut diserahkan langsung kepada IS, K, dan J di kantor Kejari Dompu.
"Saya tidak ada inisiatif memberikan uang kepada kejaksaan, tetapi Ibu IS lah yang menelepon kami untuk menyerahkan uang Rp 30 juta di dalam ruangan ini," ungkap Imran sesaat sebelum dieksekusi ke Lapas Dompu.
(hsa/hsa)










































