Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menangkap tiga perempuan berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23). Ketiganya diduga terlibat praktik prostitusi online serta jual-beli konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengungkapkan polisi mengidentifikasi tiga akun yang terhubung dengan ketiga perempuan tersebut. Tiga akun tersebut adalah @babyclara23, @wulandariM58327, dan @mysvnfl0wer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil patroli siber, kami menemukan beberapa akun yang mem-posting dan menawarkan konten bermuatan pornografi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar Aszhari di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Aszhari menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber sejak Februari 2026. Petugas menemukan sejumlah akun media sosial yang diduga menawarkan konten pornografi sekaligus jasa melalui sistem booking order (BO).
Diamankan di Lokasi Berbeda
Petugas sempat melakukan transaksi untuk mengungkap praktik tersebut hingga menerima kiriman sejumlah konten bermuatan pornografi melalui Telegram. Adapun, tiga perempuan itu diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar.
Dua lokasi penangkapan berada di Penginapan Putik Sari, Jalan Merpati Gang I, Monang-Maning, Denpasar Barat; dan sebuah kamar kos di Jalan Kalimutu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis (5/3).
Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke lokasi lain di kawasan Merdani Kost, Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar, pada Senin (27/4). "Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan mengamankan tiga orang perempuan berinisial FF, TW, dan TRK," jelas Aszhari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto maupun video bermuatan pornografi melalui media sosial untuk menarik pelanggan. Praktik tersebut kemudian berlanjut pada transaksi jasa secara langsung.
Selain membekuk tiga perempuan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, bundel tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer transaksi. Para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
(iws/iws)










































