Seorang pria bernama Gergorius Gheda Mete dituntut hukuman selama delapan bulan penjara lantaran kedapatan membawa senjata tajam di saat mengonsumsi minuman keras di Lapangan Niti Mandala, Renon Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar GA Surya Yunita mengungkap, pria yang berstatus residivis kasus kekerasan itu didakwa membawa senjata penikam tanpa hak di kawasan Lapangan Renon, Denpasar.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman delapan bulan penjara yang dituntutkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan terdakwa tetap ditahan.
"Pisau yang dibawa terdakwa merupakan senjata penikam yang tidak sesuai peruntukan karena tidak berkaitan dengan profesi atau pekerjaan terdakwa, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan meresahkan masyarakat," ungkap jaksa dalam tuntutannya.
Terdakwa ditangkap pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita kawasan barat Monumen Bajra Sandhi, Lapangan Renon, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Saat itu, petugas kepolisian yang sedang berpatroli mencurigai Gergorius dan kelompoknya yang kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis tuak di tempat umum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah pisau dapur berbahan stainless berujung runcing sepanjang sekitar 10 sentimeter bergagang plastik oranye bermotif putih yang disembunyikan di saku celana boxer terdakwa.
Terdakwa mengaku sengaja membawa pisau tersebut sebagai antisipasi jika terjadi keributan, setelah sebelumnya bersama dua rekannya membeli tuak di kawasan Nusa Dua lalu bergerak menuju Lapangan Renon.
Tuntutan ini semakin berat dengan status terdakwa sebagai residivis. Gergorius sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara atas tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
(hsa/hsa)










































