detikBali

Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Sumba Dibongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Sumba Dibongkar, 3 Orang Jadi Tersangka


Yufengki Bria - detikBali

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa saat memimpin konferensi pers penetapan tiga tersangka penambang emas ilegal di Mapolres Sumba Timur, NTT, Rabu (6/5/2026). (Dok. AKBP Gede Harimbawa).
Foto: Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa saat memimpin konferensi pers penetapan tiga tersangka penambang emas ilegal di Mapolres Sumba Timur, NTT, Rabu (6/5/2026). (Dok. AKBP Gede Harimbawa).
Buleleng -

Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar penambangan emas ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa, Sumba Timur. Tiga orang ditetapkan tersangka yakni berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).

"Perkembangan kasus penambangan emas tanpa izin (Peti), itu sudah naik penyidikan hingga penetapan tiga orang jadi tersangka," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada detikBali, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede menuturkan penambangan ilegal itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 di Sungai Laku Lalandak, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.

Menurut Gede, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial SNA pada 10 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur secara resmi menetapkan KHM, AN dan RU sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, terungkap KHM, AN dan RU melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dengan menggunakan metode sederhana atau open mining, yaitu dengan cara menggali material tanah dan batuan, kemudian dilakukan proses pendulangan menggunakan wajan untuk memperoleh butiran emas.

ADVERTISEMENT

"Aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Sehingga disebut penambangan ilegal," tutur Gede.

Selain tiga tersangka itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah senter kepala, satu buah besi gali, dan lima wajan. Kemudian dokumen pendukung terkait status kawasan hutan, berupa peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah serta surat keputusan kementerian yang dilengkapi dengan peta kawasan hutan lindung.

"Tujuan utama para tersangka itu untuk mendapatkan emas lalu dijual untuk keperluan pribadinya," ungkap Gede.

Saat ini, KHM, AN dan RU dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 78 Ayat (6) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 Pasal UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 2 Tahun 2025.

Ia menegaskan Polres Sumba Timur akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan hutan lindung. Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.

"Saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Gede.




(nor/nor)










Hide Ads