Polres Karangasem menggerebek gudang pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg). Terungkap, gudang ini baru beroperasi 54 hari. Namun keuntungan yang didapat oleh pelaku mencapai Rp 281 juta lebih. Total, ada 10 pelaku diringkus.
"Gudang yang kami gerebek ini yang merupakan tempat pengoplosan gas baru beroperasi 54 hari. Dari hasil interogasi keuntungan yang didapat mencapai Rp 281 juta lebih," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik gudang gas oplosan itu adalah I Putu Elly Akasia. Dia merupakan suami dari pelaku kasus yang sama dan telah diamankan oleh Polda Bali sebelumnya. Bahkan, lokasi penggerebekan Polda Bali tidak jauh dengan lokasi yang digerebek oleh Polres Karangasem.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah dengan cara membeli gas LPG 3 kilogram dengan jumlah yang sangat banyak. Kemudian gas melon tersebut dipindahkan atau dioplos ke tabung gas LPG yang lebih besar seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selama 54 hari beroperasi, pelaku telah menyebabkan kerugian negara Rp 714 juta. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Karangasem. Setelah itu, polisi menyelidik dan berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan.
"Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang pelaku dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab, pengoplos, sopir hingga tukang angkut gas," kata Santika.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1.788 tabung gas. Mulai dari ukuran 3 kilogram, sampai 50 kilogram. Kemudian, alat yang digunakan untuk mengoplos, timbangan digital hingga truk yang digunakan untuk mengangkut tabung gas ke beberapa wilayah, bahkan sampai ke luar Bali.
Atas perbuatan pengoplosan gas tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Santika juga memperingatkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jangan coba-coba melakukan hal serupa ke depannya. Dia juga memastikan dan berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas perbuatan atau praktik-praktik serupa.
"Saya imbau kepada masyarakat agar jangan segan untuk melaporkan ke Polres Karangasem apabila menemukan atau melihat hal atau aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayahnya masing-masing," tandas Santika.
(hsa/iws)










































