detikBali

Polisi Tangkap Penumpang KM Binaiya Bawa Sabu di Labuan Bajo

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Tangkap Penumpang KM Binaiya Bawa Sabu di Labuan Bajo


Ambrosius Ardin - detikBali

Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/BeritaKlik)
Manggarai Barat -

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap seorang penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya yang kedapatan membawa dua paket sabu di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penumpang kapal Pelni berinisial ADW (30) itu ditangkap saat turun dari kapal seusai berlayar dari Pelabuhan Benoa, Bali. Pria asal Jakarta tersebut diamankan pada 24 April 2026 dini hari.

"Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang," kata Kasatresnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwira yang akrab disapa Theos itu menjelaskan polisi menangkap ADW saat hendak keluar dari dermaga Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa ponsel pintar, pipet kaca, dan alat isap.

"Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas," ungkap Theos.

Berdasarkan hasil interogasi, ADW mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2014. Pengakuan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menyatakan ADW positif mengandung zat metamfetamin.

Polisi juga telah memastikan keaslian barang bukti tersebut melalui uji laboratorium di Polda Bali.

Saat ini, ADW ditahan di Mako Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




(dpw/dpw)










Hide Ads