Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat, Bea Cukai Mataram, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram, menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta lebih batang rokok ilegal. Tim gabungan mencegat sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal itu seusai bongkar muat di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya truk pengangkut rokok ilegal yang datang dari Sidoarjo, Jawa Timur. Tim gabungan mencegat truk tersebut di Pelabuhan Lembar pada Jumat (8/5) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kardus mi instan ditumpuk untuk mengelabui kami, tapi ternyata setelah dicek lebih dalam ada ribuan bungkus rokok ilegal," ungkap Rauh dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Rauh, ada beragam merek rokok ilegal yang hendak diselundupkan seperti Reno, Novem, dan Humer. Ia menduga rokok ilegal tersebut akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Rauh mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut terdiri dari 879 ribu batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 123 ribu sigaret putih mesin (SPM). "Nilai barangnya sekitar Rp 1,4 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 978 juta," ujar Rauh.
Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram. Rokok ilegal tersebut rencananya dimusnahkan bersama barang temuan lain hasil penindakan sebelumnya.
"Nanti akan dimusnahkan bersamaan dengan temuan yang ada di toko-toko," pungkasnya.
(iws/iws)










































