detikBali

Gagal Diselundupkan, 1.088 Burung Kicau Kembali ke Habitat Alami di Labuan Bajo

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gagal Diselundupkan, 1.088 Burung Kicau Kembali ke Habitat Alami di Labuan Bajo


Ambrosius Ardin - detikBali

Pelepasliaran 1.088 burung kicau endemil Flores di hutan lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026). (Dok. BBKSDA NTT)
Foto: Pelepasliaran 1.088 burung kicau endemil Flores di hutan lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026). (Dok. BBKSDA NTT)
Manggarai Barat -

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melepasliarkan 1.088 ekor burung kicau di kawasan Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026). Ribuan burung tersebut sebelumnya diamankan dari upaya penyelundupan menuju Pulau Jawa.

"Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi, Sabtu malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burung yang dilepasliarkan terdiri atas 1.000 ekor burung pleci atau kacamata laut (Zosterops chloris), 34 ekor burung kancilan Flores (Pachycephala nudigula), dan 54 ekor burung decu belang (Saxicola caprata).

Proses pelepasliaran melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Lanal Labuan Bajo, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu, Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT.

ADVERTISEMENT

Ribuan burung tersebut diamankan tim gabungan di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo pada Jumat (8/5/2026). Burung-burung itu diangkut menggunakan truk ekspedisi rute Flores-Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Petugas Resor KSDA Labuan Bajo BBKSDA NTT memastikan ketiga jenis burung tersebut bukan satwa yang dilindungi. Namun, pengangkutan satwa liar tetap wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Adhi menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.

"Atas pelanggaran pengangkutan TSL tanpa dokumen pengangkutan tersebut baik tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dirampas untuk negara," jelas Adhi.

Selain itu, pengangkutan jenis satwa juga harus dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Lanal Labuan Bajo Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan BKSDA Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan 1.000 ekor burung kicau di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Jumat (8/5/2026).

Ada tiga jenis burung kicau yang hendak diselundupkan, yakni jenis pleci (Zosterops), samyong (Pachycephala nudigula), dan decu belang (Saxicola caprata). Ribuan burung itu diangkut menggunakan truk ekspedisi berpelat nomor L 9304 GA rute Flores-Jawa.

"Timsus menemukan sekitar 1.000 ekor burung kicau yang dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi memadai," kata Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto, saat konferensi pers di Mako Lanal Labuan Bajo, Jumat (8/5/2026).

Aan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengiriman burung tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.




(nor/nor)










Hide Ads