detikBali

Pembunuh-Pembakar Ibu Kandung di Mataram Segera Diadili

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pembunuh-Pembakar Ibu Kandung di Mataram Segera Diadili


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Bara Primario, pembunuh dan pembakar ibu kadung, diserahkan oleh polisi ke Kejari Mataram, Selasa (12/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Bara Primario, pembunuh dan pembakar ibu kadung, diserahkan oleh polisi ke Kejari Mataram, Selasa (12/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Bara Primario, pembunuh dan pembakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti, segera diadili. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Langkah selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan guna diperiksa dan diadili oleh majelis hakim," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Made Oka Wijaya, kepada detikBali, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram belum dipastikan karena JPU masih menyusun surat dakwaan. "Tentu jika surat dakwaan sudah rampung, akan segera dilimpahkan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," terang Oka.

Bara saat ini ditahan JPU dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

ADVERTISEMENT

"Sudah dilaksanakan tahap dua dan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," jelas Oka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan itu dilimpahkan ke setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka bara di Kejaksaan Negeri Mataram. Tinggal menunggu jadwal dari pengadilan kapan pelaksanaan sidang pertamanya," tutur Catur.

Untuk diketahui, Bara Primario menghabisi nyawa ibu kandungnya pada Minggu (25/1/2025) dini hari di rumahnya, Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Mataram, NTB.

Bara menghabisi nyawa ibunya dengan melilitkan tali saat korban tertidur pulas di kamarnya. Pagi harinya, pelaku membawa jasad korban ke Sekotong, Lombok Barat, NTB, menggunakan mobil Innova Reborn warna putih untuk dibakar.

Aksi keji pelaku terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan mayat manusia yang dibakar, Minggu (25/1/2026) sore.

Berdasarkan video yang dilihat detikBali, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Api masih terlihat membara di area rerumputan di tepi jalan, tepatnya di dekat Pura Batu Leong.

Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, api itu ternyata membakar tubuh manusia hingga hangus. Hasil penyelidikan, korban merupakan Yeni Rudi Astuti yang dibunuh oleh anaknya, Bara Primario.




(hsa/hsa)











Hide Ads