detikBali

Kasus TPPO Kapal Ikan Benoa, 5 Terdakwa Dituntut 3 dan 4 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus TPPO Kapal Ikan Benoa, 5 Terdakwa Dituntut 3 dan 4 Tahun


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang tuntutan kasus dugaan perdagangan ABK kapal di PN Denpasar, Rabu (20/5/2026). (Wibhi Leksono).
Foto: Sidang tuntutan kasus dugaan perdagangan orang di PN Denpasar, Rabu (20/5/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Lima terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara perekrutan awak kapal perikanan KM Awindo 2A dituntut pidana penjara antara tiga hingga empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa I Putu Setyawan empat tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya-Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, dan Iwan-masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

"Untuk terdakwa Putu Setyawan dituntut empat tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara," kata Eddy saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai I Putu Setyawan terbukti bersalah sebagai pejabat (mantan anggota Polda Bali) yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman orang untuk tujuan eksploitasi. Ia dijerat Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keempat terdakwa lainnya dijerat pasal yang sama dengan pemberatan penyertaan, yakni juncto Pasal 20 huruf c.

ADVERTISEMENT

Selain pidana badan, jaksa menuntut seluruh terdakwa membayar restitusi Rp 32,047 juta secara tanggung renteng (bersama-sama). Jika tidak dipenuhi, harta benda mereka dapat disita. Apabila masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara empat bulan.

Perkara ini mencuat pada Juli 2025 ketika KM Awindo 2A berlabuh di Pelabuhan Benoa. Sejumlah calon anak buah kapal (ABK) meminta pertolongan kepada petugas karena mengaku tidak nyaman dan ingin dipulangkan.

Ditreskrimum Polda Bali kemudian mengusut laporan itu dan menemukan dugaan TPPO terhadap 21 calon ABK. Para korban direkrut lewat media sosial dengan iming-iming pekerjaan sebagai ABK bergaji jutaan rupiah.

Mereka dikumpulkan di Pulau Jawa, diberangkatkan ke Bali, lalu ditampung di mess sebelum ditempatkan di kapal. Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penjeratan utang.

Korban menerima uang muka yang kemudian dipotong habis untuk biaya administrasi dan kebutuhan keberangkatan. Sejumlah korban juga mengaku telepon genggam dan identitas mereka ditahan selama berada di kapal.

"Korban direkrut dengan janji pekerjaan dan penghasilan, namun dalam prosesnya ditemukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja," ujar Eddy.

Jaksa menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perekrutan dan perjanjian kerja laut, dokumen perusahaan CV Pelaut Bahari Sejahtera, buku pelaut, buku tabungan, telepon genggam, satu unit kapal KM Awindo 2A, serta puluhan KTP calon ABK dari kapal-kapal lain yang diduga terkait jaringan perekrutan yang sama.




(hsa/hsa)










Hide Ads