detikBali

Polisi Buru Karung-Pisau yang Digunakan Pelaku Gorok Pria di Darmasaba Badung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Buru Karung-Pisau yang Digunakan Pelaku Gorok Pria di Darmasaba Badung


Agus Eka - detikBali

Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus pembunuhan DAD yang jasadnya dikubur di Darmasaba, Badung.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan pria inisial DAD yang jasadnya dikubur di Darmasaba, Badung, Bali. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Satreskrim Polres Badung masih berupaya mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap karyawan pencucian motor berinisial DAD (25). Polisi saat ini memburu sebilah pisau yang dipakai para pelaku menggorok leher korban serta karung plastik yang digunakan membungkus jasad saat dikubur di area persawahan di wilayah Darmasaba, Badung, Bali.

"Pisau dan karung yang digunakan waktu itu sudah kami cari, masih belum ketemu sampai sekarang. Untuk cangkulnya kebetulan didapat di situ, di tempat cucian, jadi dia gunakan cangkul yang ada di tempat cucian," ungkap Kepala Polres Badung AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joseph menjelaskan barang bukti pisau dan karung tersebut sengaja dibuang para pelaku ke sungai seusai mengubur jasad DAD. Sedangkan, cangkul bergagang kayu yang digunakan menggali lubang kubur ditinggalkan begitu saja di lokasi dan telah diamankan oleh petugas.

"Proses penguburannya seketika setelah kejadian di dini hari itu juga. Kejadian di tanggal 7 Mei sekitar pukul 02.40 Wita, setelah itu langsung proses penguburan," ujar Joseph.

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap penguburan jasad DAD diinisiasi oleh pelaku utama berinisial DF (20). Setelah memastikan urat leher korban putus, DF memerintahkan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur naik motor korban untuk mencari lokasi penguburan yang aman.

"Setelah DF memerintahkan mencari lokasi, mereka menemukan lahan kosong di pinggir jalan dekat persawahan untuk menggali kubur. Setelah lubang selesai digali, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan," ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

DF bersama tiga pelaku lainnya inisial MKH (24), AFP (17), dan IPR (16) mengubur jasad korban di tengah suasana gelap malam. Setelah itu, mereka melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.

Pelarian para pelaku terendus setelah warga mencium bau menyengat dan menemukan jasad korban yang telah membusuk di dalam tanah pada 12 Mei lalu. "Dari empat orang pelaku ini, tiga orang lainnya di luar pelaku utama itu memang orang Jember," imbuh Azarul Ahmad.

Pelaku Bersihkan Darah di Lantai Pakai Kain

Sebelum jasad korban dibungkus dan diangkut ke area persawahan, para pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak di area pencucian motor Mae Wash. Pelaku utama DF membersihkan ceceran darah di lantai setelah korban ditusuk berkali-kali pada bagian punggungnya.

"Selesai menganiaya dan menusuk punggung korban sampai terluka parah, pelaku sempat membersihkan darah di lantai lantai tersebut. Bahkan pelaku juga sempat meluruskan kembali mata pisau pemotong busa yang bengkok akibat dipakai menusuk, sebelum kemudian dipakai lagi untuk menggorok leher korban," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

Menurut Joseph, para pelaku membersihkan sisa darah di lantai agar kondisi tempat cuci motor terlihat normal pada pagi harinya. Selain itu, hal tersebut dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari pemilik usaha maupun pelanggan yang datang. Diketahui, korban dan para pelaku merupakan karyawan di tempat cuci motor tersebut.

"Barang bukti lain seperti pakaian korban, celana pendek abu-abu, jaket hitam, serta kursi besi rusak yang dipakai menghantam kepala korban juga sudah kita sita dari tempat kejadian perkara. Seluruh tindakan penghilangan barang bukti ini sudah mereka rancang dengan matang sejak awal," tutur Joseph.

Kini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Badung. Mereka dijerat dengan Pasal Primer 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal Subsider 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Meskipun ada dua pelaku yang posisinya masih berstatus anak di bawah umur dan pelajar, pasal yang disangkakan penyidik tetap sama beratnya. Proses penegakan hukum perkara ini sudah mengacu penuh pada regulasi KUHP Nasional yang baru," pungkas Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.




(iws/iws)











Hide Ads