Pria berinisial IMS (50) ditangkap polisi lantaran mencuri sapi betina yang sedang hamil dari kandang milik I Made Kertayasa di Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung, Bali. Padahal, pelaku dan korban saling berteman sejak duduk di bangku SMP.
IMS mencuri sapi milik Kertayasa dengan menyeberangi sungai sekitar pukul 19.30 saat hari sudah gelap pada Minggu (17/5). Saat melancarkan aksinya, IMS pura-pura berburu burung liar di dekat kandang sapi Kertayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah situasi gelap, aman, dia masuk ke kandang lalu memotong tali pengikat pakai bambu dan kayu di sana," ungkap Kapolsek Petang AKP I Putu Darma Santika, Selasa (26/5/2026).
Darma mengungkapkan Kertayasa baru menyadari sapinya hilang setelah pulang mengantar anaknya sekolah pada keesokan harinya. Kertayasa kaget melihat atap kandangnya rusak dan satu sapi betina yang sedang hamil sudah raib.
Saat memeriksa area sekitar, Kertayasa mendapati dua tali pengikat sapinya dalam kondisi terputus dan terlepas. Menurut Darma, Kertayasa sempat berupaya mencari sapi betina itu di sekeliling ladang.
Kertayasa akhirnya meyakini ternaknya dicuri setelah melihat jejak kaki sapi yang mengarah jauh dari kandang. "Korban rugi sekitar Rp 12 juta. Korban sempat berusaha mencari sendiri, tapi akhirnya melapor ke Polsek Petang, Rabu pagi, lalu," imbuh Darma.
Unit Reskrim Polsek Petang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melacak jejak kaki sapi yang tertinggal di ladang. Saat proses penyelidikan itu, polisi mendapat informasi dari warga mengenai kandang milik penduduk yang mendadak berisi sapi betina bunting.
"Warga curiga karena pelaku awalnya tidak punya sapi betina, tapi minggu ini tiba-tiba ada sapi hamil di kandang belakang rumahnya. Berbekal informasi itu, anggota langsung bergerak mengepung rumah pelaku, Rabu pagi," jelas Darma.
Polisi lantas menangkap IMS dan mendapati seekor sapi betina cokelat milik Kertayasa. Saat diinterogasi, IMS mengakui telah mencuri sapi milik Kertayasa yang tak lain merupakan kawan lamanta.
Kepada polisi, IMS mengaku ingin menjual anakan sapi curian tersebut setelah lahir nanti. Sedangkan, induk sapi milik Kertayasa itu rencananya dia rawat sendiri.
Darma menuturkan IMS menyeberangi sungai dan menuntun sapi curian itu ke kandang belakang rumahnya hingga larut malam. Hasil pengembangan polisi menunjukkan IMS adalah pencuri kambuhan yang sudah lima kali beraksi menggasak sapi, ayam, hingga kelapa milik warga di wilayah Petang sejak 2024.
"Tersangka IMS sudah ditahan di Polsek Petang. Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Darma.
(iws/iws)










































