detikBali

Jaksa Tuding Pembunuh Mahasiswi di Pantai Nipah Playing Victim-Sok Suci

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Tuding Pembunuh Mahasiswi di Pantai Nipah Playing Victim-Sok Suci


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuding Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa pembunuhan mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlagak seperti korban (playing victim) dan sok suci. Tudingan itu dilontarkan lantaran Radit seolah-olah tidak berdosa dengan membawa Al-Qur'an setiap persidangan.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan Radit selalu berkelit dengan menyebut orang lain sebagai pelaku pembunuh mahasiswi Universitas Mataram (Unram) tersebut.

"Terdakwa selalu berkelit pelakunya adalah orang lain dengan menggambar sketsa wajah orang yang tidak dikenalnya, ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain yang cukup," ucap JPU Sulviany saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sulviany tidak ditemukan ada jejak orang lain di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vaniradya. Hanya ada Deoxyribonucleic Acid (DNA) Radit dan Vaniradya di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Sehingga, keterangan terdakwa dalam persidangan hanya berdiri sendiri sebagai perwujudan penolakan terhadap sangkaan dari penuntut umum tanpa didukung alat bukti yang meyakinkan dan dapat diterima," terang Sulviany.

Menurut Sulviany, tindakan Radit di dalam persidangan sebagai sikap akrobatik yang tidak natural. Jaksa juga menyorot kebiasaan Radit yang selalu membawa Al-Qur'an di setiap persidangan dan kurang memberikan rasa empati ke keluarga korban.

"Kurang memberikan rasa empati kepada keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan sering kali membawa kitab suci di setiap kali persidangan, yang tentunya memberikan kesan seolah-olah diri terdakwa sendiri yang paling alim dan saleh dalam persidangan ini," tuding Sulviany.

"Namun demikian, justru kami menilai sebaliknya bahwa hal ini justru semata-mata merupakan strategi terdakwa untuk menutupi perbuatannya dan meraih empati yang dalam praktik peradilan pidana merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku kejahatan yang bertindak seolah-olah sebagai korban yang terzalimi atau korban kriminalisasi aparat penegak hukum (playing victim)," sambung Sulviany.

JPU meyakini Radit adalah pelaku pembunuhan terhadap Vaniradya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang dikantongi. Terlebih lagi, saat kejadian, hanya ada korban dan terdakwa di TKP.

"Tidak ada orang lain sehingga hanya terdakwa sendiri yang memiliki kapasitas, kapabilitas, serta probabilitas di TKP yang memiliki kemampuan, keahlian dan kesempatan untuk melakukan pergumulan (perkelahian dalam jarak dekat). Sehingga, terdakwa melakukan perbuatan pencekikan terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra," jelas Sulviany.

Sulviany menegaskan hanya Radit yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil laboratorium forensik dan digital evidence serta barang bukti di TKP, hanya ada DNA korban dan terdakwa saja.

Ibu Radit, Makkiyati, membantah ucapan JPU yang menuding anaknya pembunuh dan playing victim karena selalu membawa Al-Qur'an setiap persidangan. Menurut Makkiyati, Radit sudah rajin mengaji sejak kecil.

"Dia selalu mengaji, jangan remehkan tentang ayat suci. Anak saya bukan pembunuh," kata Makkiyati di ruang sidang PN Mataram.




(iws/iws)










Hide Ads