Perempuan berinisial SM (29) ditangkap polisi lantaran mencuri ponsel milik majikannya di Jalan Gatot Subroto II, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu juga membawa kabur sejumlah perhiasan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) majikannya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengungkapkan SM dibekuk pada hari yang sama setelah korban berinisial NA (40) melaporkan kasus pencurian itu pada Senin (3/8). SM diamankan ketika berada di Jalan Badak Agung, Denpasar. Adapun, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 90 juta.
Saat diinterogasi petugas, SM mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah barang di rumah majikannya tersebut. SM masuk ke kamar korban saat tidak berada di rumah.
Menurut Adi, perbuatan SM diketahui saat korban hendak membayar Samsat kendaraan pada Senin (3/8). Namun, korban tidak dapat menemukan BPKB kendaraannya.
NA lantas mengecek barang lain seperti perhiasan dan ponsel miliknya yang ternyata turut raib. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.
Adi membeberkan beberapa barang yang dicuri SM meliputi kalung emas beserta liontin, satu set perhiasan emas anak, sebuah cincin, gelang emas, ponsel, serta dua BPKB sepeda motor korban. Kepada polisi, SM mengaku telah menggadaikan barang-barang majikannya untuk meminjam uang.
"Setelah melakukan pencurian perhiasan emas kemudian digadai di Pegadaian. BPKB juga dijadikan jaminan untuk pinjam uang di finance," tutur Adi.
Polisi mengamankan sembilan surat bukti gadai perhiasan. Menurut Adi, semua hasil pencurian tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang oleh SM.
"Uang yang didapat kemudian dipakai untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari," pungkasnya.
(iws/iws)

