Pria inisial RI (26) ditangkap di Jalan Glogor Carik, Denpasar, Selasa (28/7/2026). Ia ditangkap lantaran mencuri motor Beat yang kuncinya masih tercantol di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar, Senin (27/7/2026).
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Minggu (9/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor Beat yang dicuri RI adalah milik NKSR (24). Korban awalnya memarkirkan motor di tempat magangnya sekitar pukul 11.30 Wita. Kunci masih tercantol saat motor diparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
NKSR menyadari motornya hilang dari tempat parkir saat hendak pulang magang sekitar pukul 17.00 Wita. Ia sempat menanyakan ke orang-orang di sekitar TKP, tetapi tak ada yang mengetahui keberadaan motornya. Motor yang hilang itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Hasil interogasi, RI mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik NKSR. Seusai dicuri, RI lantas mengganti motor curiannya dengan pelat palsu. RI juga berencana menjual motor tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
NKSR mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat motornya dimaling. Polisi telah menyita motor hasil curian RI beserta kunci dan pelat asli kendaraan tersebut.

