Sejumlah kapal wisata diketahui kucing-kucingan berlayar ke Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), di tengah larangan pelayaran kapal wisata yang diberlakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat, Getrudis Naus, mengungkapkan kapal wisata tersebut berangkat dari Warloka, sebuah kampung nelayan yang berjarak sekitar 10 kilometer ke arah selatan Labuan Bajo.
Aktivitas kapal wisata di Warloka tidak berada dalam pengawasan KSOP Labuan Bajo. KSOP memiliki otoritas melakukan clearance atau penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata yang berangkat dari Labuan Bajo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun titik keberangkatan resmi kapal wisata di Labuan Bajo berada di Pelabuhan Marina Labuan Bajo serta beberapa dermaga berizin milik hotel yang lokasinya tidak jauh dari pelabuhan Marina Labuan Bajo.
"Pada dasarnya teman-teman yang jual paket Kampung Rinca tanpa clearance dari pihak otoritas dalam hal ini KSOP, berarti dia sudah tahu konsekwensinya kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai harapan," kata Getrudis, Jumat (23/1/2026).
"Agent sudah tahu resikonya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, di luar tanggung jawab pihak otoritas," lanjut dia.
Menurut Getrudis, aksi nekat dan kucing-kucingan agent serta kapal wisata tersebut terjadi karena wisatawan sudah terlanjur tiba di Labuan Bajo di tengah penutupan total pelayaran akibat cuaca buruk ke seluruh destinasi wisata.
"Terlanjur tamu sudah di Labuan Bajo sehingga harus sesuai paket yang tamu sudah beli di pihak agent," ujarnya.
Alasan lain, kata dia, karena pihak agent menolak pengembalian uang atau refund yang telah dibayarkan wisatawan. "Tamu sudah melakukan payment ke agent yang tidak bisa di-refund lagi oleh pihak agent ke client-nya," terang Getrudis.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan SPB kapal wisata selama masa penutupan pelayaran. Ia menegaskan kapal wisata yang berangkat dari Warloka berlayar tanpa sepengetahuan KSOP Labuan Bajo.
"Warloka bukan dermaga di bawah otoritas KSOP, karena itu dermaga rakyat atau nelayan. Tidak ada petugas KSOP di sana," tegas Stephanus.
Ia juga mengungkapkan telah menerima informasi bahwa pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap kapal wisata yang berlayar dari Warloka tersebut.
Informasi internal Polres Manggarai Barat membenarkan adanya kapal wisata yang kucing-kucingan berlayar dari Warloka menuju Pulau Rinca. Disebutkan, terdapat dua kapal wisata yang berangkat di tengah larangan pelayaran. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai informasi, KSOP Kelas III Labuan Bajo menutup pelayaran kapal wisata hingga 27 Januari 2026 akibat cuaca buruk. Penutupan diberlakukan sejak 26 Desember 2025. Pelayaran sempat dibuka selama tiga hari pada 9-11 Januari, namun kembali ditutup dan diperpanjang beberapa kali hingga 27 Januari 2026.
(dpw/dpw)










































