Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Selong akan membayarkan dana jaminan hari tua (JHT) total Rp 844 juta kepada para kepala desa yang purnatugas atau pensiun di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada sebanyak 87 mantan kades yang akan menerima. Dana JHT tersebut akan cair pada Juli mendatang.
Nominal JHT yang diterima masing-masing kepala desa berbeda. Besaran dana bergantung pada masa jabatan dan upah yang diterima selama menjadi peserta.
"Total manfaatnya tadi Rp 844 juta dengan memiliki variasi yang berbeda-beda. Ada yang saldonya Rp 3 juta, ada juga yang lebih dari itu. Tergantung dari masa periode lama menjabatnya dan upah yang diterima. Karena semakin tinggi upah, semakin tinggi tabungannya," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, Yohan, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohan menerangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa purnatugas akan dinonaktifkan pada Juni 2026. Adapun dana JHT akan diterima pada Juli mendatang.
Menurut Yohan, manfaat JHT berbeda dengan dana pensiun. JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta berhenti bekerja, sedangkan jaminan pensiun diberikan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.
"Manfaat pensiun ini berbeda dengan manfaat jaminan hari tua. Untuk manfaat pensiun baru akan bisa dicairkan pada saat mencapai usia pensiun. Karena sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, pensiun di Indonesia ketika usia 65 tahun," jelas Yohan.
Selain itu, Yohan mengungkapkan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur hingga April 2026 mencapai Rp 12,6 miliar.
"Untuk jumlah kejadian pembayaran klaim yang ber-KTP Lombok Timur hingga April berjumlah 1.289 kasus dengan nominal yang dibayarkan Rp 12,6 miliar. Kalau jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 166.250 pekerja," beber Yohan.
(hsa/hsa)










































