detikBali

KSOP Labuan Bajo Larang Diving di Selat Sape hingga 20 Mei, Ini Alasannya

Terpopuler Koleksi Pilihan

KSOP Labuan Bajo Larang Diving di Selat Sape hingga 20 Mei, Ini Alasannya


Ambrosius Ardin - detikBali

Warga duduk di pinggir pantai saat terjadi gelombang tinggi di Pantai Ampenan, Mataram, NTB, Minggu (10/3/2024). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Majid memberikan peringatan dini waspada gelombang setinggi 2 meter hingga 4 meter terjadi diperairan Selat Lombok bagian utara dan selatan, Selat Alas bagian utara dan selatan, perairan utara Sumbawa, Selat Sape bagian utara dan selatan dan Samudera Hindia selatan NTB.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
Ilustrasi gelombang tinggi, (Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Manggarai Barat -

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang aktivitas wisata menyelam (diving) di perairan Selat Sape bagian selatan atau timur Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo hingga 20 Mei 2026.

Larangan itu diberlakukan menyusul potensi gelombang sedang hingga hampir dua meter di wilayah perairan tersebut. Kondisi itu berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Maritim (Stamar) Tenau Kupang.

"Potensi gelombang sedang hingga 1,9 meter di perairan Selat Sape bagian selatan, maka kapal-kapal agar tidak melakukan aktifitas wisata di perairan Selat Sape bagian selatan," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stephanus mengatakan wilayah perairan yang dilarang untuk aktivitas wisata tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan diving. Karena kondisi cuaca belum aman, kapal wisata dilarang melakukan trip ke lokasi tersebut hingga cuaca kembali membaik.

ADVERTISEMENT

"Tidak boleh diving," ujar Stephanus.

KSOP Kelas III Labuan Bajo juga telah mengeluarkan maklumat pelayaran kepada para nakhoda kapal. Dalam maklumat itu, nakhoda diperintahkan menjaga kelaiklautan kapal dan memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran.

Selain itu, nakhoda diminta melakukan tindakan yang diperlukan apabila menghadapi situasi kedaruratan. Mereka juga wajib melaksanakan safety briefing sebelum pelayaran.

KSOP turut mengingatkan kapal agar tidak melakukan pelayaran pada malam hari dan menghindari area berbahaya. Nakhoda juga diminta memberitahukan kapal lain jika terjadi bahaya cuaca serta segera berlindung apabila cuaca memburuk.

Selain itu, nakhoda diminta berkoordinasi dengan syahbandar dan Basarnas apabila kondisi cuaca semakin buruk.

"Syahbandar berwenang melakukan penundaan persetujuan berlayar (SPB) sewaktu-waktu apabila diketahui prakiraan cuaca tidak aman untuk pelayaran," tegas Stephanus.




(dpw/dpw)










Hide Ads