Kelompok Cipayung Plus Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meresmikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao. Aliansi mahasiswa itu menilai proyek tersebut masih bermasalah karena kompensasi lahan kepada pemilik belum jelas.
Ketua Koordinator Cipayung Plus Kota Kupang, Farqih Pradana Kusnun, menegaskan pihaknya bakal menolak kehadiran Gibran di Kota Kupang jika peresmian tetap dipaksakan tanpa penyelesaian polemik lahan.
"Kami menegaskan kepada Wakil Presiden untuk dapat memberikan atensi khusus agar ganti untung bagi para pemilik lahan tersebut sesegera mungkin dilakukan. Jika Wakil Presiden memaksakan untuk meresmikan PSN tersebut, maka kami pastikan Cipayung Plus sebagai aliansi mahasiswa terbesar di NTT akan menolak kehadirannya di Kota Kupang," tegas Farqih dalam rilis yang diterima detikBali, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan itu disampaikan karena pemerintah dinilai belum memberikan kepastian kompensasi kepada pemilik lahan yang terdampak proyek.
Cipayung Plus yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, dan IMM menyoroti lahan seluas 11.590 meter persegi milik Christ B.M Johannis berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daurendale/2023.
Farqih menilai pemerintah telah ingkar janji terhadap pemilik lahan.
"Pemberian kompensasi dari pemerintah kepada pemegang hak atas lahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, terlebih hal ini sudah dikomunikasikan dan dibuatkan dalam perjalanan antara kedua pihak," kata Farqih.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihak keluarga disebut tidak berkeberatan atas penggunaan lahan tersebut. Sebelumnya, keluarga itu juga pernah menghibahkan tanah untuk pembangunan sarana kesehatan, sekolah, dan pasar.
Namun, Farqih menilai pemerintah tidak menunjukkan itikad baik memberikan kompensasi meski proyek tersebut berstatus PSN.
"Namun ironisnya sekelas Proyek Strategis Nasional, pemerintah tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik lahan," kata Farqih.
Ia juga menilai akuisisi tanah warga dengan dalih PSN merupakan bentuk perampasan hak yang sistematis.
"Hari-hari ini banyak tanah warga yang diakuisisi oleh pemerintah dengan dalil Proyek Strategis Nasional, ini merupakan wujud dari perampasan hak yang tersistematik yang dibuat oleh negara," tegasnya.
Tiga Tuntutan Cipayung Plus
Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar tidak meresmikan proyek yang masih bermasalah dan melakukan peninjauan ulang terhadap lahan yang diakuisisi tetapi belum diberi kompensasi.
Kedua, menolak kehadiran Wakil Presiden di Kota Kupang serta menolak proyek tersebut jika polemik di masyarakat tidak diselesaikan karena dinilai tidak memberikan dampak kesejahteraan.
Ketiga, mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan semua pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.
(dpw/dpw)










































