4 'Bonus' Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta, Cek Syarat Mendapatkannya!

ADVERTISEMENT

4 'Bonus' Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta, Cek Syarat Mendapatkannya!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 26 Des 2025 09:00 WIB
4 Bonus Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta, Cek Syarat Mendapatkannya!
Pemprov Jakarta berikan bonus akhir tahun untuk pekerja di Jakarta. Foto: Instagram/DKI Jakarta
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan 4 'bonus' akhir tahun untuk para pekerja. Apa saja bonus yang diberikan?

Keempat bonus yang diberikan Pemprov Jakarta ini dinilai paket lengkap, mulai dari urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian lewat transportasi umum. Bonus ini diharapkan bisa meringankan beban para pekerja Jakarta.

"Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban pekerja yang setiap hari turun menggerakkan Jakarta," tulis Pemprov Jakarta dalam postingan Instagram resminya dikutip Kamis (25/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan setiap bonus yang ada, pekerja harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syarat tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Dapat 4 'Bonus' Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta

Adapun 4 bonus akhir tahun untuk pekerja Jakarta beserta syaratnya, yaitu:

1. Pangan Bersubsidi

  • Pekerja dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
  • Perusahaan berdomisili di Jakarta.
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
  • Disnakertransgi mengajukan usulan KJP berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
  • DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data.
  • Maksimal upah koefisien 1,15 UMR Jakarta.
  • Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak.
  • Nama penerima akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat.

2. Subsidi Air Bersih PAM Jaya

Subsidi air bersih PAM Jaya dibuktikan dengan Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp 1.000/m^3. Untuk bisa mendapatkannya, syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Mengonsumsi air PAM Jaya
  • Tinggal di bangunan rumah seluas kurang lebih atau sama dengan 70 m^2
  • Masuk dalam kategori 2A1: luas bangunan kurang lebih atau sama dengan 28 m^2 atau kategori 2A2: luas bangunan 28-70 m^2.

Syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ:

  • Fotokopi KTP Jakarta
  • Surat keterangan aktif bekerja
  • Fotokopi KPJ
  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto diri terbaru.

3. Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta

Kartu Layanan Gratis (KLG) naik transportasi umum Jakarta berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta. Kriteria penerimanya adalah:

  • Pendaftaran melalui Bank Jakarta
  • Penerima KJP Plus dan KJMU
  • Penghuni rusunawa
  • ASN Jakarta
  • Pensiunan Jakarta.

Pendaftaran Online dan Offline

Pendaftaran secara online dilakukan melalui laman https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis. Sedangkan offline di halte-halte transjakarta pilihan. Kategori penerimanya adalah:

  • Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pengawai nonASN Pemprov Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia
  • Veteran RI
  • Karyawan swasta pemegang KPJ
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk kepulauan seribu
  • Jumantik
  • Pengurus karang taruna
  • Dasawisma
  • Pengurus Posyandu
  • TNI/Polri.

4. Layanan Kesehatan Gratis

Layanan kesehatan gratis, meliputi:

  • Cek kesehatan
  • Layanan ambulans gawat darurat (AGD)
  • Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).

Demikianlah berbagai bonus akhir tahun dari Pemprov Jakarta bagi pekerja di Jakarta. Apakah kamu memenuhi kualifikasinya detikers?




(det/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads