Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (5/1/2026).
Ia menyatakan keberatan atas dakwaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dan menjadikannya sebagai kekayaan pribadi atas dasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. LHKPN itu mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5T.
"Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya. Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga," ujarnya saat membacakan eksepsi pribadi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan,"Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya."
Menurut Nadiem, dakwaan tersebut tidak cermat karena tidak menjelaskan secara utuh sumber kekayaannya. Padahal, ujar Nadiem, informasi tersebut dapat ditelusuri melalui laporan pajak yang telah disampaikan.
Ia menegaskan kekayaannya hanya bersumber dari satu sumber utama, yakni kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang nilainya sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga saham GoTo di pasar modal.
Nadiem menjelaskan, lonjakan nilai surat berharga dalam LHKPN tahun 2022 murni disebabkan oleh melambungnya harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO), yang kala itu berada di kisaran Rp250 hingga Rp300 per saham.
Kondisi tersebut menyebabkan total kekayaannya tercatat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun pada tahun tersebut. Pada tahun 2023, ketika harga saham GoTo turun ke kisaran Rp100 per saham, Nadiem menyebut total kekayaan ikut merosot drastis menjadi sekitar Rp 906 miliar.
Penurunan kembali terjadi pada tahun 2024 seiring melemahnya harga saham GoTo ke kisaran Rp70-80 per saham, sehingga total kekayaannya tercatat sekitar Rp 600 miliar.
"Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," katanya.
"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi RP 809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," imbuhnya.
Sebelum, dalam dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Jaksa menilai keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome sarat kepentingan bisnis untuk mendorong peningkatan investasi Google ke PT AKAB, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim.
Nadiem disebut mengetahui secara sadar laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur internet.
Meski demikian, kebijakan pengadaan tetap dijalankan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Roy Riyadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
(pal/nwk)











































