4 Hal Terkuak dalam Dakwaan Jaksa di Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

ADVERTISEMENT

Round Up

4 Hal Terkuak dalam Dakwaan Jaksa di Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 06 Jan 2026 06:00 WIB
4 Hal Terkuak dalam Dakwaan Jaksa di Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim. Foto: Pradita Utama/detikFoto
Jakarta -

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Kehadiran Nadiem disambut riuh lantaran ia telah absen dalam dua kali pemanggilan terakhir.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan dilanjutkan dengan pemaparan dakwaan dari jaksa. Dakwaan utama dalam kasus ini adalah Nadiem disebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Angka itu didapatkan lantaran Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan kala menjadi Mendikbudristek. Jaksa menghitung kerugian ini dari harga Chromebook dan CDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Sedangkan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Namun, selain dakwaan utama, jaksa juga membeberkan rangkaian kronologi kasus korupsi Chromebook oleh Nadiem. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

1. Sempat Ditawarkan ke Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Tapi Ditolak

Jaksa menyebut bila pengadaan laptop Chromebook sempat ditawarkan sejak era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Namun, pengadaan tersebut ditolak lantaran Chromebook dinilai punya banyak kelemahan.

Pada 2018, pihak Google for Education menjalin kontak dengan Kemendikbud RI melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kala itu, Google menyatakan punya program yang terdiri dari Chromebook, Google Workspace for Education atau Google Classroom, Google Docs, Google Meet, Google Sheet, dan Chrome Device Management (CDM) untuk digunakan di Kemdikbud.

Menindaklanjuti hal itu, Pustekom menyarankan Google untuk mengirimkan surat permohonan kepada Mendikbud Muhadjir. Surat dikirimkan untuk melakukan audiensi dan presentasi tentang Google for Education.

Hasil pertemuan itu, Pustekom menyatakan akan membeli 1.000 unit Chromebook Acer untuk program digitalisasi pendidikan pada 2018 di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). Namun, di awal tahun 2019 hasil monitoring dan evaluasi program pengadaan laptop Chromebook terdapat kegagalan.

Melihat hal ini, Mendikbud Muhadjir menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 pada 22 Januari 2019. Aturan itu berisi petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

Di dalamnya dijelaskan tentang pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran. Namun, sistem operasi yang digunakan tidak tertera Chrome OS.

Aturan ini kemudian ditanggapi oleh Putri Ratu Alam selaku Senior Manager Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Ia mengirimkan surat kepada Kemdikbud agar petunjuk teknis dapat diubah dengan mencakup sistem operasi Chrome.

Sayangnya surat tersebut tak pernah dijawab oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun keadaan berbeda terjadi ketika Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek.

Google yang awalnya dihiraukan kembali mendapat perhatian. Pada akhirnya, Nadiem setuju untuk bekerja sama dengan Google termasuk pengadaan laptop Chromebook.

Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut:

2. Alasan Pengadaan Chromebook Ditolak Eks Mendikbud Muhadjir

Setelah ditemukan kegagalan pengadaan Chromebook di wilayah 3T pada 2018, Kemdikbud di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy melakukan monitoring dan evaluasi di 2019. Hasilnya laptop tidak bisa digunakan oleh siswa maupun guru.

Setidaknya ada empat alasan terkait hal ini dibongkar jaksa, yakni:

  • Chromebook harus terkoneksi internet.
  • Minimnya bimbingan pada pengguna sehingga mereka kesulitan menggunakan Chromebook.
  • Program atau aplikasi lain termasuk buatan Kemendikbud tidak bisa dipakai.
  • Tidak mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kala itu.

Alasan lebih lengkap lain bisa diulas pada artikel berikut:

3. Grup WA Bukan Hanya 'Mas Menteri Core Team'

Pada kesempatan ini, jaksa kembali membeberkan rangkaian alur bagaimana bibit korupsi Chromebook ini bisa terjadi. Seperti yang sempat viral sebelumnya, penyusunan pengadaan laptop Chromebook di awali dari grup aplikasi pesan WhatsApp.

Pada Juli dan Agustus 2019, sebelum ia dilantik jadi Mendikbudristek di Oktober 2019, Nadiem membuat 2 grup WA. Keduanya adalah Education Council dan Mas Menteri Core Team.

Grup WA itu beranggotakan teman-teman Nadiem, yakni Jurist Tan, Najelaa Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Bersama-sama mereka membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dua grup WA itu, Jurist Tan membentuk grup WA bernama Tim Paud Dasmen. Grup itu beranggotakan Fiona Handayani, Najelaa Shihab, dan mereka memasukan Jumeri yang kala itu dipersiapkan jadi Pejabat Eselon 1 di Kemendikbudristek.

Adanya grup WA Tim Paud Dasmen bertujuan untuk memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) (penilaian untuk mengukur kompetensi dasar siswa dalam literasi membaca dan numerasi) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan. Hal ini juga diketahui berjalan sesuai arahan Nadiem.

Selanjutnya, Nadiem membentuk Tim Teknologi yang salah satu anggotanya adalah tersangka Ibrahim Arief alias Ibam. Ibam adalah tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK yang digaji Nadiem sebesar Rp 163 juta per bulan.

Tim ini bertugas untuk mendukung program dan projek pendidikan di Indonesia, seperti AKM dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan. Prosesnya dilakukan menggunakan sistem operasi Chrome.

Pada November 2019, Nadiem kembali bertemu dengan Google dan memutuskan bila Chromebook siap digunakan untuk program digitalisasi pendidikan. Selengkapnya bisa dilihat melalui artikel berikut:

4. Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Dipakai, Tapi Dipaksakan

Dari seluruh rangkaian kronologis korupsi Chromebook Nadiem, jaksa menegaskan pada dasarnya sosok yang akrab dipanggil Mas Menteri itu tahu bila laptop tersebut tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar. Terutama jika dipakai pada wilayah 3T.

Namun, fakta itu bukan menghentikan Nadiem dan timnya melainkan malah memaksakan pengadaan. Jaksa menilai pengadaan ini dijalankan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga sudah kembali dipaparkan tentang keterbatasan dan kompabilitas Chromebook. Selain itu, komputer berbasis OS tetap dibutuhkan sekolah.

Terkait pemaparan itu, Nadiem hanya menjawab 'you must trust the giant' kepada Ibam. Diksi memaksakan keadaan juga ditujukan jaksa untuk dua staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam rapat awal dengan para direktur Kemendikbudristek di Januari 2020, informasi tentang pengadaan laptop Chromebook dibeberkan. Jurist Tan staf khusus Nadiem meminta dan mengarahkan agar pengadaan peralatan TIK berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google.

Namun, peserta yang hadir tidak setuju karena kelemahan OS Chrome. Meskipun peserta rapat tidak setuju, Jurist Tan dan Fiona Handayani memaksakan untuk pengadaan tersebut lantaran mendapat arahan dari Nadiem. Ketika kebijakan laptop Chromebook berjalan, akan ada feedback berupa keuntungan hasil penjualan. Selengkapnya sebagai berikut:




(det/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads