Pembahasan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengemuka. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya saja yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti. Jabatan ini memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menjelaskan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Ia mengatakan, frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Nanik mengatakan relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG. Status relawan yakni non-ASN dan bersifat partisipatif. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ucapnya.
Merespons kebijakan tersebut, ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Fatkur Huda mengatakan menilai pengangkatan sebagian pegawai SPPG menjadi PPPK rasional untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sistem pelayanan gizi nasional.
"Selama ini banyak tenaga gizi bekerja dengan status non-ASN tanpa kepastian hukum maupun perlindungan sosial. Dengan menjadikan sebagian pegawai strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sebagai PPPK, pemerintah menunjukkan keseriusan membangun sistem kerja berbasis kompetensi dan akuntabilitas," ujarnya, dikutip dari laman Umsura, Selasa (20/1/2026).
Fatkur mengatakan, status PPPK memberikan kepastian hukum, sistem penggajian yang lebih adil, serta mekanisme evaluasi kinerja yang jelas. Ketiganya penting untuk memastikan Program MBG berlanjut dan berdampak bagi anak, baik dalam hal kesehatan maupun kualitas SDM masa depan.
"Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan reformasi aparatur berbasis kinerja dan profesionalisme," ucapnya.
Relawan Tulang Punggung Operasional MBG
Namun, ia menyorot masih adanya tantangan yang perlu dicermati.Salah satunya yakni potensi kesenjangan struktural antara pegawai inti yang diangkat menjadi PPPK dan para relawan lapangan yang selama ini berperan besar dalam operasional MBG.
Fatkur menyoroti relawan SPPG seperti juru masak, petugas distribusi, dan tenaga administrasi yang justru tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
"Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini bisa memunculkan rasa ketidakadilan dan menurunkan motivasi kerja relawan. Padahal mereka adalah tulang punggung operasional program," tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah perlu memastikan adanya pengakuan terhadap kontribusi relawan. Dalam hal ini, relawan juga perlu difasilitasi pelatihan bersertifikat dan jalur pengembangan kapasitas.
PPPK Butuh Jalur Karier yang Jelas
Selain itu, Fatkur menilai PPPK masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.
"Ketidakpastian kontrak sering menimbulkan kecemasan, terutama bagi tenaga yang sudah lama mengabdi. Ini perlu mendapat perhatian serius," kata Fatkur.
"Pemerintah juga harus membangun jalur karier yang jelas bagi PPPK, menyediakan pelatihan berkelanjutan, serta menerapkan sistem penilaian kinerja yang transparan," ujarnya.
Ia menilai, inti kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat kebijakan gizi anak bangsa.
"Profesionalisasi ASN memang penting, tetapi keadilan sosial bagi relawan dan pelaksana lapangan juga tidak kalah esensial," ucapnya.
(twu/nwk)










































