Pakar UMY Soroti Kasus Siswa SD di NTT: Negara Gagal Lindungi Warga

ADVERTISEMENT

Pakar UMY Soroti Kasus Siswa SD di NTT: Negara Gagal Lindungi Warga

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikEdu
Sabtu, 07 Feb 2026 14:18 WIB
Pakar UMY Soroti Kasus Siswa SD di NTT: Negara Gagal Lindungi Warga
Foto: Dok. UMY
Jogja -

Kasus seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri lantaran keluarganya tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah menjadi sorotan pakar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, Dr. Ane Permatasari, S.IP., M.A., menilai tragedi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warga.

Ane menjelaskan, program bantuan sosial belum tentu menjamin perlindungan nyata bagi kelompok paling rentan. Menurutnya, kemiskinan ekstrem kerap tak teridentifikasi lantaran lemahnya pendataan, tidak optimalnya deteksi dini lintas sektor, serta pendekatan kebijakan yang masih administratif dan reaktif.

"Ini bukan sekadar persoalan satu keluarga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini adalah kegagalan struktural negara dalam melindungi warga yang paling rentan, khususnya anak. Ketika kebutuhan paling dasar seperti alat tulis sekolah tidak terpenuhi dan tidak ada satu pun institusi yang merespons, maka negara sejatinya berhenti hadir sebelum menyentuh realitas kehidupan warganya," jelas Ane dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (7/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ane menyebut sistem kebijakan sosial kerap gagal mengenali kemiskinan pada lapisan paling bawah sehingga keluarga miskin ekstrem sering kali tak tersentuh bantuan. Hal itu, lanjutnya, bukan karena ketiadaan kebijakan, melainkan akibat desain dan tata kelola kebijakan yang belum cukup adaptif dan inklusif.

Ane pun menyoroti soal pendataan seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pintu masuk utama intervensi negara. Dia menegaskan, data bermasalah bukan menjadi alasan atas absennya tindakan pemerintah. Ane menjelaskan, implementasi dituntut aktif dan peka terhadap kondisi lapangan.

ADVERTISEMENT

"Pendataan adalah persoalan teknis, tetapi implementasi adalah persoalan etis dan institusional. Kebijakan publik tidak boleh dijalankan semata sebagai prosedur administratif. Jika tanda-tanda kerentanan sudah sangat kasatmata, intervensi seharusnya tetap dilakukan meskipun nama keluarga tersebut tidak tercantum dalam basis data," tegasnya.

Absennya intervensi dari sekolah, perangkat desa, maupun layanan sosial terdekat, lanjut Ane, mencerminkan lemahnya tata kelola kolaboratif antaraktor. Padahal menurutnya, sekolah dan guru merupakan pihak paling depan dan paling dekat dengan kehidupan anak.

Ane juga mengkritik paradigma bantuan sosial yang masih bersifat reaktif, yakni baru bekerja setelah warga jatuh miskin atau tercatat dalam sistem. Dia mengatakan, pendekatan tersebut membuat kebijakan sosial kehilangan fungsi pencegahan.

"Bantuan sosial kita masih menunggu warga jatuh terlalu dalam baru kemudian hadir. Ini menunjukkan paradigma yang keliru. Negara seharusnya bekerja secara preventif, berbasis risiko, serta memanfaatkan sekolah, puskesmas, dan desa sebagai sistem peringatan dini," bebernya.

Tragedi di NTT tersebut, Ane menegaskan, harus menjadi peringatan keras bagi negara dan pemerintah daerah. Selama kebijakan sosial masih dipahami sebagai bantuan karitatif, bukan sebagai hak warga negara, menurut Ane, kegagalan serupa berpotensi terus berulang.

"Ketika seorang anak kehilangan nyawa akibat kemiskinan yang tidak terdeteksi, itu bukan kegagalan individu. Itu adalah kegagalan negara, bukan hanya gagal mencatat, tetapi juga gagal bertindak," katanya.

Pemda Disarankan Deteksi Dini Kemiskinan

Selanjutnya, Ane menyebut pemerintah daerah (pemda) memiliki peran strategis sebagai aktor terdepan dalam mendeteksi dan merespons kemiskinan ekstrem.

"Idealnya, pemerintah daerah berperan sebagai frontline guardian. Artinya, pemda tidak hanya menunggu data atau usulan bantuan, tetapi aktif memastikan tidak ada anak dan keluarga yang jatuh terlalu dalam tanpa terdeteksi," ujar Ane.

Ane mengatakan kebijakan sosial masih cenderung bersifat reaktif, seperti halnya bantuan baru diberi saat warga tercatat miskin maupun mengalami krisis berat. Sementara itu, tanda awal kerentanan kerap diabaikan. Dalam banyak kasus, sinyal kemiskinan ekstrem terlihat sejak dini melalui layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, dan lingkungan desa.

Menurut Ane, desain kebijakan yang lebih efektif seharusnya berbasis risiko dan pencegahan. Dia berpendapat, data tidak boleh hanya bersumber dari basis data formal, tetapi perlu diperbarui secara dinamis melalui interaksi langsung antara layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial.

"Sekolah, puskesmas, dan desa seharusnya menjadi sistem peringatan dini. Ketika ada anak yang mulai menunjukkan tanda-tanda kesulitan ekstrem, baik secara ekonomi maupun psikososial, kondisi itu harus segera memicu respons lintas sektor," jelasnya.

Dalam situasi darurat sosial, Ane mengatakan, pemda perlu memiliki ruang untuk melakukan intervensi cepat tanpa terhambat prosedur administratif yang panjang. Pendekatan tersebut dinilai krusial agar bantuan dapat hadir sebelum kondisi warga semakin memburuk.

"Kebijakan publik tidak bisa sepenuhnya bergantung pada data yang sempurna. Pemda perlu berani menggunakan diskresi untuk intervensi cepat, terutama ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak," tegasnya.

Ane menyebut perlu ada perubahan dalam evaluasi kebijakan bantuan sosial. Sebab, keberhasilan kerap diukur dari besarnya penyaluran bantuan atau tingkat serapan anggaran. Padahal, indikator tersebut belum tentu mencerminkan dampak nyata di lapangan.

Ane pun mendorong sejumlah indikator keberhasilan kebijakan sosial seperti penurunan angka putus sekolah, berkurangnya keluarga miskin ekstrem yang terlewat dari bantuan, kecepatan respons sejak tanda kerentanan terdeteksi hingga intervensi dilakukan. Selain itu perlu juga adanya integrasi yang kuat antara bantuan sosial dengan layanan pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut, Ane menegaskan, penguatan deteksi dini dan koordinasi lintas sektor bukan sekadar persoalan teknis, melainkan perubahan paradigma. Menurutnya, bantuan sosial harus dipahami sebagai hak warga negara yang dijamin negara, bukan sebagai pemberian karitatif yang menunggu permohonan.

(akd/ega)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads