Viral Penerima LPDP Pamer Anak Jadi WN Inggris, Bisakah Berkewarganegaraan Ganda?

ADVERTISEMENT

Viral Penerima LPDP Pamer Anak Jadi WN Inggris, Bisakah Berkewarganegaraan Ganda?

fahri zulfikar - detikEdu
Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB
Ilustrasi LPDP
Foto: Dok. detikedu/Viral anak penerima LPDP pamer paspor Inggris anaknya
Jakarta -

Baru-baru ini viral penerima beasiswa LPDP memamerkan anaknya yang baru mendapatkan paspor sebagai Warga Negara Inggris. Namun, bolehkah anak dari Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki 2 berkewarganegaraan?

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, paspor dua (dwi) kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini, juga dikenal sebuah istilah affidavit, yakni bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

Untuk affidavit bentuknya berupa stiker yang berisi penjelasan sah mengenai status kewarganegaraan anak ganda terbatas. Stiker ini akan ditempelkan dalam paspor asing anak. Setelah memperoleh keterangan secara affidavit di dalam paspornya, pada saat masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian dan izin masuk kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak yang Bisa Memiliki Dua Kewarganegaraan

Menurut UU No 12 tahun 2006, anak yang bisa memiliki paspor dwi kewarganegaraan diatur dalam pasal 4. Kriterianya antara lain:

ADVERTISEMENT

(1) Pasal 4 (huruf c), anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dengan ibu warga negara asing;

(2) Pasal 4 (huruf d), anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dengan ibu Warga Negara Indonesia;

(3) Pasal 4 (huruf h), anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; dan

(4) Pasal 4 (huruf l), anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.


Untuk kasus penerima beasiswa LPDP yang viral, DS, termasuk dalam pasal 4 huruf (l) karena anaknya lahir di Inggris (luar wilayah RI) dari seorang ayah dan ibu WNI. Anak dari DS bisa mendapatkan paspor Inggris karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan tersebut.

Bisa Punya Dua Kewarganegaraan sampai Usia 18 Tahun

Meski sejak kecil memiliki dua kewarganegaraan sekaligus, anak pemegang dua paspor harus menentukan satu kewarganegaraannya saat dewasa. Dalam Pasal 6 UU No 12 Tahun 2006, anak dengan kewarganegaraan ganda dibatasi sampai usia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Jadi, setelah usia 18 tahun atau sesuai syarat, anak harus memiliki salah satu kewarganegaraan. Dalam kasus yang viral, berarti anak penerima beasiswa LPDP, DS, harus memilih antara Indonesia dan Inggris sebagai kewarganegaraannya.

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin, demikian dikutip dari laman imigrasi.go.id.




(faz/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads