Jelang lebaran 2026, berbagai brand makanan kaleng sudah mengeluarkan edisi khusus. Namun, sering kali makanan di Indonesia memiliki isi yang tak sesuai dengan 'gambar'.
Sebagai contoh, makanan kaleng sering kali memberi gambar pada kemasan dengan ukuran makanan yang besar. Padahal isinya, tak sebesar yang ada di gambar.
Contoh lain, gambar di bungkus yang menampakkan makanan secara penuh. Setelah dibuka, isi hanya setengahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Prof Megawati Simanjuntak, mengaitkan fenomena ini dengan ekspektasi konsumen dan informasi transparan yang harus jujur dari sebuah produk. Dari sisi konsumen, sering kali berekspektasi bahwa isi kaleng akan sesuai dengan yang ada di gambar.
"Kalau kalengnya besar, kita otomatis berharap isinya penuh. Itu reaksi yang sangat wajar," ujarnya, dikutip dari laman resmi IPB, Rabu (11/3/2026).
Gambar Hanya Pemanis, Label Berat Bersih Jadi Acuan
Prof Mega menjelaskan bahwa dalam kacamata perlindungan konsumen, acuan utamanya yaitu pencantuman berat bersih (Netto) pada label. Apabila isi dan berat sesuai dengan yang tertera pada label informasi, maka itu bukan termasuk pada pelanggaran.
"Selama berat bersih sesuai dengan yang dicantumkan dan tidak ada informasi yang disembunyikan, secara hukum belum tentu itu pelanggaran," jelasnya.
Baca juga: Diet Sampah Makanan di Bulan Ramadan |
Di luar itu, faktor besarnya menyoal ekspektasi visual konsumen. Hal ini dipengaruhi oleh gambar yang juga kurang proporsional, seperti tata letaknya dibuat tampak lebih banyak atau lebih besar.
"Jika semua informasi sudah dicantumkan secara jelas dan transparan, maka lebih tepat disebut persoalan persepsi, bukan pelanggaran hukum," imbuhnya.
Label Informasi yang Jujur Seharusnya Jadi Pertimbangan
Menurut Prof Mega, kaleng atau bungkus makanan harusnya tak hanya sekadar untuk kebutuhan promosi. Namun, harus mempertimbangkan label informasi dan tampilan visual yang jujur.
Ia menilai, transparansi penting agar konsumen muda melihat informasi yang tepat. Dengan begitu, konsumen tidak termakan ekspektasi gambar.
Sebagai contoh, produk-produk di Jepang, memiliki gambar di kemasan yang sesuai dengan isinya, baik dari segi bentuk hingga jumlahnya. Misal di gambar, ada kue berukuran 5 cm berbentuk lingkaran dan berjumlah 3. Maka ketika bungkus dibuka, isi kue akan berukuran sama, berbentuk sama, dan berjumlah sama dengan gambar.
"Pendekatan seperti ini menjaga rasa aman konsumen karena apa yang dilihat sebelum membeli memang sesuai dengan yang didapatkan," kata Prof Mega.
Di Indonesia sendiri, praktik transparansi harusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 4, ada poin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, juga ada Pasal 7 yang mengharuskan pelaku usaha menyajikan informasi yang transparan.
Ia juga menekankan perlu adanya keseimbangan antara edukasi masyarakat dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, masyarakat harus lebih kritis dalam membaca label informasi dan membandingkannya dengan tampilan visual.
"Di sisi lain, regulasi harus memastikan tidak ada praktik yang benar-benar menyesatkan, namun tetap memberi ruang inovasi bagi pelaku usaha. Dengan keseimbangan itu, industri pangan tetap tumbuh dan kepercayaan publik tetap terjaga," pungkasnya.
Penulis adalah peserta magangHub Kemnaker di BeritaKlik.
(sls/faz)










































