Jelang Pembatasan Medsos 28 Maret, Roblox Klaim Akan Terapkan Kontrol Tambahan

ADVERTISEMENT

Jelang Pembatasan Medsos 28 Maret, Roblox Klaim Akan Terapkan Kontrol Tambahan

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 25 Mar 2026 11:30 WIB
Pelajar memainkan gim daring roblox pada kegiatan ekstrakurikuler Edublox di Solo Technopark, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Program ekstrakurikuler gim daring roblox bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diinisiasi Pemkot Solo dan S
Pelajar memainkan gim daring roblox pada kegiatan ekstrakurikuler Edublox di Solo Technopark, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jakarta -

Pemerintah resmi akan melakukan pembatasan media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Salah satu platform yang dikenakan kebijakan ini adalah Roblox, platform gim daring dan kreasi gim.

Pihak Roblox mengungkapkan akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

"Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP TUNAS dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring. Kami juga berkomitmen untuk membangun platform di mana pengguna dari segala usia dapat memiliki pengalaman positif, dan untuk itu kami terus berinovasi demi meningkatkan keamanan pengguna," jelas pihak Roblox melalui keterangan resmi, ditulis Rabu (25/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berdialog secara konstruktif dengan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang keamanan digital di Indonesia, kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami," ungkap mereka.

Roblox menyebut pihaknya akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memastikan proses penilaian risiko seperti disyaratkan dalam PP Tunas bisa dilengkapi dengan baik. Menurut pihak Roblox, hal ini selaras dengan kolaborasi mereka dalam penerapan klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) Pada Januari 2026.

ADVERTISEMENT

"Kami menghormati hukum dan budaya yang ada di setiap negara dan kami berfokus untuk menjalankan komitmen global kami terhadap keamanan, akhlak, dan kelakuan baik di ruang digital," ungkapnya.

Platform Digital Ikut Bertanggung Jawab Lindungi Anak

Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun ini akan diberlakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan menteri ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Penerapan pembatasan medsos juga akan berlaku di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

Ia pun menyatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

"Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya melalui siaran pers Kementerian Komdigi beberapa waktu lalu.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.




(nah/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads