Gegara Kondisi Kesehatan, Nadiem Makarim Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

ADVERTISEMENT

Gegara Kondisi Kesehatan, Nadiem Makarim Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Antara - detikEdu
Selasa, 12 Mei 2026 10:30 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terlibat adu argumen dengan jaksa penuntut umum, Senin (11/5/2026).
Nadiem Makarim Dialihkan Jadi Tahanan Rumah.. (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Jakarta -

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Perubahan status ini dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Senin (11/5) malam.

Hakim KetuaPurwantoAbdullah mengatakan pengabulan permohonan tersebut atas pertimbangan kondisi kesehatanNadiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara Selasa (12/5).

Ketentuan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Selama menjadi tahanan rumah,Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari kecuali untuk beberapa aktivitas. Aktivitas yang dimaksud termasuk menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan.

ADVERTISEMENT

Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.

Nadiem Wajib Menyerahkan Paspor

Nadiem juga wajib menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Nadiem juga dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

EksMendikbud itu juga dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim selama menjadi tahanan rumah.

Dilarang Menerima Tamu

Meski berada di rumah, Nadiem dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Ia juga wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya demi memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.

Apabila Nadiem melanggar ketentuan yang ada, penahanan bisa dikembalikan ke penjara.

"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," tegas Hakim Ketua.




(nir/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads